Lantik Budi Gunawan, DPR Siapkan Jebakan untuk Jokowi
"DPR bisa minta pendapat MK (Mahkamah Konstitusi). Kalau MK menyatakan itu perbuatan tercela, bisa saja dimakzulkan," kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 16 Februari 2015.
Menurut Hifdzil, ada beberapa alasan Jokowi bisa dimakzulkan. Di antaranya melakukan makar, tidak bisa melakukan kewajiban secara fisik dan psikis, melakukan tindak pidana, dan melakukan perbuatan tercela. Ia berpendapat, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat sedang menyiapkan skenario pemakzulan Jokowi.
"Sekarang DPR ngotot Budi dilantik. Tapi di sisi lain, DPR akan meminta pendapat MK bahwa Jokowi melakukan hal tercela. Setelah itu, dibawa ke paripurna. Dalam hitungan jam, ada pengajuan impeachment," ujarnya.
Artinya, Hifdzil menilai DPR sedang menyiapkan jebakan untuk Jokowi. "Menang harus cantik mainnya," ujarnya. Yang jelas, kata dia, bila Jokowi ngotot melantik Budi Gunawan, maka ia berkontribusi untuk melemahkan KPK.
Pagi tadi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Budi Gunawan. Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah karena beberapa alasan. Di antaranya karena Budi bukan pejabat negara, KPK tidak menyerahkan alat bukti penetapan tersangka, dan penetapan tersangka dinilai ada unsur pemaksaan.
DEWI SUCI RAHAYU (Tempo.co)
Post A Comment
No comments :