INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Ceraikan Suami Boleh lewat Facebook


KantoMaya News — Jika selama ini istilah unfriend adalah tingkatan paling menyakitkan yang bisa terjadi di dunia Facebook, bisa jadi nanti akan ada istilah divorce yang lebih menyakitkan lagi.

Ada sebuah peristiwa unik yang terjadi di New York, Amerika Serikat (AS). Seorang hakim memutuskan bahwa surat perceraian bisa dianggap sah meski dikirim menggunakan pengiriman pesan pribadi di Facebook.

Keputusan yang membolehkan perceraian via Facebook itu diberikan dalam sidang cerai pasangan Ellanora Baidoo dan Victor Sena Blood-Dzraku, pasangan yang berasal dari Ghana.

"Saya pikir ini hukum model baru dan ini penting," komentar kuasa hukum Baidoo, Andrew Spinnell.

Spinnell juga menceritakan kepada New York Daily News, Blood-Dzraku selama ini masih mengontak kliennya melalui telepon dan Facebook. Namun, sayangnya, suaminya tidak pernah bisa ditemui.

Pria itu tidak memiliki alamat yang tetap. Kantor pos tidak punya alamat cadangan Blood-Dzraku, telepon genggamnya tidak terhubung dengan alamat tagihan, bahkan Department of Motor Vehicles tidak punya catatan apa pun tentangnya.

"(Baidoo) sudah bicara dengannya melalui telepon, pria itu mengatakan kepadanya tidak memiliki alamat tetap dan tidak memiliki pekerjaan. Dia juga menolak hadir untuk menerima surat cerai," kata penguasa hukum Baidoo seperti dikutip KompasTekno, Selasa (7/4/2015).

"Sebenarnya, kami sudah mencoba segala hal, termasuk menyewa seorang detektif swasta, tetapi tidak ada hasilnya," ujarnya.

Menimbang situasi tersebut, Manhattan Supreme Court Justice Matthew Cooper pun mengizinkan pengiriman surat cerai melalui pesan pribadi di Facebook. Pesan pertama telah dikirimnya sejak pekan lalu, tetapi belum ada jawaban.

Sumber : Kompas.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :