INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Pengurus Gafatar Aceh Diadili & Diancam Lima Tahun Bui


BANDA ACEH, KantoMaya News - Enam pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh mulai diadili di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Mereka didakwa melakukan perbuatan penodaan terhadap agama, dan diancam hukuman lima tahun penjara.

Sidang perdana pada hari ini dipimpin Syamsul Qamar bersama hakim anggota Muhifuddin dan Akhmad Nakhrowi Mukhlis.

Keenam terdakwa dihadirkan satu per satu ke ruang sidang tanpa didampingi pengacara untuk mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Keenam terdakwa ditangkap warga dalam penggerebekan Kantor Gafatar Aceh di Lamgapang, Aceh Besar, 7 Januari 2015. Saat itu ada 16 orang ditahan, belakangan 10 lainnya dilepas dan sisanya diproses secara hukum.

Terdakwa  : T Abdul Fatah yang juga Ketua DPD Gafatar Aceh mendapat giliran sidang pertama. Disusul Muhammad Althaf Mauliyul Islam, Ketua Gafatar Kota Banda Aceh; Musliadi, Wakil Ketua Gafatar Aceh; dan Fuadi Mardhatillah, Kabid Informasi Gafatar Aceh. Selanjutnya, Ayu Ariestiana dan Ridha Hidayat.

JPU terdiri dari Amriata, Lena Rosdiana, Syarifah, Nurhama, Evi Puspita, dan Yovandi yang bergantian membacakan dakwaan. JPU mendakwa keenam pengurus Gafatar tersebut dengan Pasal 156a huruf a KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Menurut JPU, keenam terdakwa pada intinya telah melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Dengan maksud agar orang tidak menganut agama apa pun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa," katanya.

Jaksa menyatakan keenam terdakwa sebelumnya tergabung dalam Komunitas Millata Abraham (Komar) yang sudah dibubarkan pemerintah. Keenam terdakwa pernah disyahadatkan secara massal di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, 22 April 2011, karena dianggap sudah murtad.

Kala itu di hadapan unsur muspida mereka juga membuat surat pernyataan yang intinya mengakui Millata Abraham sesat, dan menyatakan keluar dari komunitas tersebut.

Belakangan mereka bergabung lagi dengan Gafatar yang dinyatakan sebagai metamarfosisnya Komar. Pada 2014, mereka mulai menjalankan misi Gafatar seusai pemahaman Millata Abraham di Aceh dengan merekrut anggota, di antaranya melalui bakti sosial, kemudian membina mereka sesuai pemahaman Millata Abraham.

Pemahaman itu, menurut jaksa, menerapkan isi Alquran dan Injil dalam kehidupan sehari-hari. Sementara salat dalam Millata Abraham tidak dibahas, tapi hal itu dikembalikan ke keyakinan masing-masing, boleh dilaksanakan atau ditinggalkan.

Selanjutnya Adam dipercaya bukan nabi pertama karena ada manusia lain selain dia. Sementara Nabi Muhammad diyakini bukan nabi akhir zaman, tapi nabi akhir zaman adalah Abdul Salam Mesi alias Ahmad Mussadeq.

"Memercayai adanya surga dan neraka, tetapi hanya di dunia. Mesias adalah pembawa risalah Tuhan semesta alam untuk menggenapi segala kehendak dan perintahnya untuk umat manusia, dan di bawah Mesias kita sanggup mengorbankan harta dan diri untuk membuktikan rencana dan kehendak Tuhan semesta alam yang akan menjadikan bangsa di Nusantara ini menjadi bangsa yang damai dan sejahtera," kata JPU.

Menurut JPU, pemahaman-pemahaman tersebut diberikan kepada pengikut Gafatar untuk menambah wawasan dan pengetahuan.

"Padahal, pemahaman tersebut bertentangan dengan ajaran Islam dan merupakan pemahaman sesat," ujarnya.

Hal itu, sebagaimana disebutkan dalam fatwa MPU Aceh yang menyatakan bahwa Millata Abraham sesat, dan pengikut Gafatar adalah murtad jika tak melakukan taubat maka harus dihukum seberat-beratnya.

Setelah selesai membacakan semua dakwaan, majelis hakim mengatakan akan melanjutkan sidang pada Selasa 14 April.

Sebelum sidang dimulai, puluhan pegiat ormas Islam berunjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Banda Aceh, meminta majelis hakim menghukum berat enam pengurus Gafatar yang dituding menyebarkan ajaran sesat.

Khairurrazi, koordinator aksi, mengatakan, mereka mendukung pengadilan yang mengadili kasus ini.

"Karena kalau dilepas dikhawatirkan akan terjadi aksi main hakim sendiri di masyarakat dan itu bukan bagian dari Islam," ujarnya.

Sumber : Okezone.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :