INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Tiket Masuk "Pesta Bikini" Pelajar mulai Rp 500.000 hingga Rp 1,5 Juta

Tiket Masuk "Pesta Bikini" Pelajar mulai Rp 500.000 hingga Rp 1,5 Juta
JAKARTA, KantoMaya News - Penyelenggara acara "Splash After Class", yang undangannya disebar melalui media sosial, ternyata mematok tarif tertentu bagi murid kelas XII yang ingin ikut. Hal tersebut diketahui oleh salah satu wali kelas di SMA Negeri 24, Jakarta, setelah mencari tahu lebih lanjut melalui internet.

"Satu anak itu (harga) tiketnya dari Rp 500.000, Rp 750.000, sampai Rp 1.500.000 juga ada," tutur Wakil Kepala SMA Negeri 24 Bidang Kesiswaan Erni Surwati, Kamis (23/4/2015).

Erni diinformasikan tentang besaran tarif itu oleh salah satu wali kelas yang juga guru mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Guru TIK itu mencari tahu soal undangan "pesta bikini" setelah Kepala SMA Negeri 24 Umaryadi mendapat info itu dari grupchatting yang beranggotakan sesama kepala sekolah di Jakarta, pagi ini.

Menurut guru TIK yang biasa dipanggil Bu Yeyen itu, iklan soal "pesta bikini" tersebut sudah disebar dan dimuat di YouTube.

Namun, Erni tidak ingat apa kata kunciyang harus dimasukkan untuk mencari video tersebut di YouTube.

Undangan acara tersebut menyertakan keterangan dress codeberupa bikini summer dress yang diadakan pada Sabtu (25/4/2015) pukul 22.00 WIB di The Media Hotel, tepatnya di area kolam lantai enam gedung tersebut.

Beberapa baris info kontak turut disertakan, dengan nama penyelenggara Divine Production, dari akun Instagram, Twitter, sampai nomor handphone. Di bagian bawah poster terdapat tulisan berupa nama-nama SMA dan SMK di Jakarta dan sekitarnya yang mendukung acara tersebut, salah satunya SMA Negeri 24.

Erni menegaskan bahwa SMA Negeri 24 tidak tahu-menahu, apalagi untuk mendukung penyelenggaraan pesta itu.

Menurut dia, sebuah acara yang resmi harus memiliki persetujuan dari pihak sekolah dan ditandatangani oleh kepala dari sekolah yang bersangkutan.

Sumber : Kompas.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :