INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Polisi Usut Korupsi Rp 2,3 M Dana Hibah Politeknik Aceh

Polisi Usut Korupsi Rp 2,3 M

KantoMaya News |;BANDA ACEH - Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, mulai mengusut dugaan korupsi yang terjadi tahun 2011-2012, terkait penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana bantuan hibah dari Ditjen Dikti Kemendikbud dan dari APBK Banda Aceh kepada Politeknik Aceh yang kampusnya saat ini terletak di Pango, Kecamatan Ulee Kareng.

Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banda Aceh menemukan, indikasi penyelewengan dana sebesar Rp 2,3 miliar lebih yang dilakukan mantan Bendahara Pemko Banda Aceh, Elfina SE (43).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli SStMk SH, melalui Kasat Reskrim Kompol Supriadi SH MH, menjelaskan penarikan dana Rp 2,3 miliar yang dilakukan oleh Elfina SE, dipakai tak sesuai peruntukan. Dua tahap dana hibah dari Ditjen Dikti yang dikucurkan, Rp 4,7 miliar lebih di tahun 2011 dan Rp 5,3 miliar lebih pada tahun 2012, ditambah dana pendamping (sharing) dari Pemko Banda Aceh tahun 2011, Rp 300 juta dan tahun 2012 sebesar Rp 500 juta, seharusnya masuk ke rekening Politeknik Aceh.

Namun, Elfina SE yang menjabat Bendahara Unit Penguatan Hibah (UPH) Politeknik Aceh, sekaligus menjabat Bendahara Pemko Banda Aceh waktu itu, memiliki kapasitas penuh melakukan penarikan dana tersebut. Dari dana tersebut, ditemukan Rp 2,3 miliar diselewengkan.

“Dari Rp 2,3 miliar yang ditarik Elfiana SE, sebagian ia pakai untuk kepentingan dirinya, uang itu juga digunakan untuk keperluan pejabat Pemko Banda Aceh dan sejumlah kepentingan lainnya,” kata Supriadi, Rabu (13/5) siang. Berkas itu saat ini sudah diserahkannya ke Kejari Banda Aceh.

Dari keterangan Elfiana ini, polisi akan menggali informasi terkait keterlibatan pejabat di Pemko Banda Aceh yang saat itu masih dipimpin Wali Kota (Alm) Mawardy Nurdin.

Mantan Bendahara Pemko Banda Aceh, Elfina SE, sejak Rabu, 17 Desember 2014, tercatat sebagai tahanan Rutan Lhoknga, karena terlibat kasus pencairan dana kredit fiktif di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Beurawe dan UPS Keutapang, bersama terdakwa lainnya yaitu Toni Azwar, mantan Pimcab Kantor Pegadaian Syariah Lambaro, Aceh Besar.

Dalam kasus itu Elfina bertindak sebagai nasabah di pegadaian tersebut yang mengajukan kredit fiktif, dan kemudian Unit Pegadaian Syariah (UPS) Beurawe dan UPS Keutapang pun membuat Pencairan Kredit Gadai (RAHN) fiktif, tanpa barang jaminan dari nasabah (Elfina).

Barang bukti berupa yang disita saat itu berupa tiga unit mobil, yaitu Toyota Innova BL 764 JE dan BL 708 JR, serta satu unit Toyota Avanza BL 777 DR. Sementara dua unit Toyota Avanza lainnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Barang (DPB) yang artinya tidak diketahui keberadannya.

Sumber : Serambi Indonesia
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :