INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

ISI SEBENARNYA DARI INTRUKSI WALIKOTA BANDA ACEH

Ini dia Intruksi Walikota Banda Aceh tentang jam malam

KantoMaya News, Banda Aceh - Intruksi Walikota Banda Aceh Yang didalamnya mengatur jam kerja perempuan di tempat wisata/rekreasi/hiburan dan cafe menjadi pemberitaan hangat belakangan ini. Bahkan intruksi ini menjadi trending topik dikalangan netizen yang kemudian dipelesetkan menjadi 'jam malam'.

Namun tahukan anda, bagaimana isi sebenarnya dari Intruksi Walikota Banda Aceh tersebut?.

Dalam intruksi Walikota nomor 2 tahun 2015 tentang pengawasan dan penertiban pelayanan tempat wisata/rekresai/hiburan, penyedia layanan internet, Cafe/sejenisnya dan sarana olahraga di Banda Aceh, sebenarnya tidak pernah menyebut istilah 'jam malam' seperti yang hangat diperbincangkan oleh netizen dan seperti yang diberitakan oleh sejumlah media lokal dan nasional. Karena dalam intruksi ini tidak disebutkan pelarangan bagi kaum perempuan keluar rumah dimalam hari.

"Yang ada hanya mengatur mengawasi pembatasan jam kerja hingga pukul 23.00 Wib bagi karyawati (pekeja perempuan) di tempat wisata/rekreasi/hiburan, penyedia layanan internet, cafe sejenisnya dan sarana olahraga," ungkap Walikota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal SE, Rabu (10/6/2015) di pendopo Walikota.

Poin yang mengatur jam kerja perempuan tersebut terdapat di poin nomor 13 dalam intruksi ini.

Illiza menjelaskan, intruksi ini sebenarnya berawal dari intruksi Gubernur Aceh nomor 02/INSTR/2014 tentang Penertiban Cafe dan Layanan internet se Aceh, dalam Intruksi yang ditujukan untuk Walikota/Bupati se Aceh ini di nomor tiga poin f, menyebutkan dilarang melayani pelanggan wanita diatas pukul 21.00 Wib kecuali bersama mahramnya.

Kata Illiza, menindaklanjuti intruksi Gubernur ini, Pemko melakukan kajian lebih dalam yang akhirnya menuangkan dalam Intruksi Walikota bahwa para pekerja dari kalangan perempuan yang bekerja di tempat wisata/rekresai/hiburan, penyedia layanan internet, Cafe/sejenisnya dan sarana olahraga di Banda Aceh hanya boleh bekerja hingga pukul 23.00 Wib."Kebijakan ini kita ambil mengingat Banda Aceh sebagai Ibukota Provinsi memilik tingkat kesibukan tinggi pada warganya. Sementara bagi yang berprofesi seperti dokter dan perawat tetap boleh beraktivitas seperti biasa," tambah Illiza.

Katanya lagi, dalam intruksi ini juga di atur pelayanan terhadap anak dibawah umur, dimana hanya dibolehkan hingga jam 22.00 Wib. "Namun kalau mereka keluar didampingi orang tuanya, kita tidak akan melarang," ujarnya.

Terkait dengan tudingan diskriminatif terhadap perempuan, Illiza mengaku bingung, karena selama ini Pemko justru sangat mendorong peningkatan kapasitas perempuan. "Banda aceh adalah kota yang ramah gender yang sangat menghargai keberadaan perempuan. Kita melibatkan perempuan dalam pembangunan Kota melalui Musyawarah Aksi Perempuan (Musrena). Perempuan Banda Aceh juga memiliki Balee Inong, WDC. PUEM juga, dana ini 80 persen kita serahkan untuk perempuan," ungkap Walikota Banda Aceh.

Diakhir wawancara, Illiza mengaku selama ini orang yang sangat memperjuangkan hak-hak perempuan. "Saya pejuang perempuan, gak mungkinlah saya korbankan hak-hak perempuan" ujarnya memastikan.

Sumber : walikota.bandaacehkota.go.id
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :