INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Pieter Feith : Bendera Aceh Harus Selesai, Banyak Rakyat Sudah Berkorban

Pieter Feith : Bendera Aceh Harus Selesai, Banyak Rakyat Sudah Berkorban

KantoMaya News -- Mantan Ketua Aceh Monitoring Mission, Pieter Cornelis Feith mengatakan persoalan bendera dan lambang Aceh harus segera diselesaikan.

“Banyak rakyat yang berkorban di bawah bendera itu,” kata Pieter saat menjadi keynote speaker dalam acara Aceh Peace International Conference di Lantai II Gedung Rektor Unsyiah, Selasa (12/8/2015).

Dihadapan ratusan perserta yang hadir, Warga Negara Belanda ini mengatakan Bendera Aceh harus diselesaikan, tapi Jakarta masih menganggap bendera itu sebagai simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“Saya berharap hal bendera ini harus diselesaikan,” ujar Pieter mengingatkan ketika Belanda meninggalkan Indonesia, saat itu bendera Belanda dikoyak oleh Indonesia, pada saat itu juga rakyat Belanda marah.

Ia mengajak masyarakat Aceh memandang kedepan. “Perdamaian bukan hanya meletakkan senjata, banyak hal yang diperlukan untuk mewujudkan perdamaian abadi di Aceh dan ini sangat tergantung pada tanggungjawab pemimpin bangsa Aceh,” ujar Pieter Feith yang dalam forum itu didampingi Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar.

Acara yang dimoderatori oleh Yarmen Dinamika, Wartawan Senior Serambi Indonesia, Pieter Feith menyampaikan beberapa point penting terkait 10 tahun sudah perdamaian di Aceh.

Point-point tersebut adanya political will, kepercayaan, kerahasiaan dan transparansi serta adanya peran dari civil society. “Tanpa peran CSO dan tanpa kehadiran wanita maka perdamaian di Aceh tidak akan berkelanjutan dan juga tanpa media proses ini tidak akan menarik,” demikian Mantan Ketua AMM, Pieter Cornelis Feith.

Untuk diketahui, Bendera dan Lambang Aceh sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Jum’at 22 Maret 2103 yang tertuang dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013. Namun sampai saat ini Bendera dan Lambang Aceh itu belum bisa dikibarkan kendatipun banyak pihak yang berjanji akan menyelesaikan masalah bendera ini di Jakarta.


Sumber : ACEHTERKINI.COM
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :