INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

PKI Pernah Kuasai Parlemen Aceh, Ini Sepenggal Sejarahnya

PKI Pernah Kuasai Parlemen Aceh, Ini Sepenggal Sejarahnya
KEBERADAAN Partai Komunis Indonesia (PKI) di Aceh medio 1960-an silam, nyaris tak berbekas dalam literatur dan ingatan masyarakat Aceh. Padahal mereka pernah eksis dan berkembang hingga mempunyai basis organisasi yang kuat.

Saat ini, sejarah PKI di Aceh hanya terdengar dari mulut ke mulut orang tua di pelosok-pelosok Aceh. Merasa penasaran, akhirnya penulis mencoba menelusuri sejarah komunis di Tanah Rencong.

Dalam penelusuran tersebut, ditemukan sebuah salinan berjudul; Atjeh Mendakwa yang ditulis oleh Thaib Adamy dan dibukukan oleh Comite PKI Atjeh 1964. Buku ini berkisah tentang pembelaan Thaib Adamy di hadapan sidang Pengadilan Negeri Sigli, 12 September 1963. Saat itu, Thaib Adamy dibekuk petugas keamanan karena terlibat kegiatan revolusioner di bawah payung Komunis Indonesia.

Menurut Muhammad Samikidin, Sekretaris Pertama Comitee PKI Atjeh dan Anggota CCPKI dalam buku Atjeh Mendakwa tersebut mengatakan, belum pernah perkara politik di Atjeh yang mendapat perhatian begitu besar dari rakyat seperti yang terjadi pada masa persidangan Thaib Adamy.

Sejak pengumuman penangkapan pentolan PKI tersebut hingga masa persidangan, kata Muhammad Samikidin dalam pengantarnya, hampir 5 ribu dan bahkan pernah mencapai 10 ribu warga Aceh ikut serta dalam persidangan tersebut.

“Teristimewa pada waktu kawan Thaib Adamy membatjakan pembelaannya selama 5,5 jam,” tulis Samikidin dalam buku tersebut.

Saat itu, kata Samikidin, banyak rakyat yang mendukung pembelaan Thaib Adamy di Pengadilan Negeri Sigli dengan memberikan wesel serta petisi-petisi penolakan penahanan pentolan komunis tersebut.

Dalam pembelaannya, Thaib Adamy yang saat itu menjabat sebagai Wakil Sekretaris Pertama Committee PKI Atjeh sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR) Aceh dari Fraksi PKI mengatakan, dirinya tidak bersalah.

“Kalau pemimpin PRRI, Permesta dan DI/TII yang sudah terang melawan pemerintah RI dengan kekerasan, merusak bangunan-bangunan dan sebagainya bahkan sampai berakibat hilangnya puluhan ribu nyawa rakyat tidak dihukum, apakah adil kalau saya dipersalahkan dan dihukum karena melakukan aktivitas revolusioner, membela rakyat dan revolusi memperkuat Manipol dengan mengganjang kontra revolusi kapitalis, birokrat, pencoleng harta negara?” kata dia yang disambut dengan tepuk tangan massa yang menghadiri persidangan.

Pembelaan Thaib Adamy tersebut berlangsung hingga lima jam lebih. Dia membacakan pledoi setebal 122 halaman dengan berbagai pertimbangan politik seraya membenarkan perjuangan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Aceh.

Meskipun begitu, berdasarkan literature Atjeh Mendakwa tersebut, pembelaan Thaib Adamy sama sekali tidak mendapat tanggapan dari Pengadilan Negeri Sigli. Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dipotong masa tahanan dan diwajibkan membayar denda perkara sidang.

Thaib Adamy saat itu didakwa atas tindakan melakukan aksi propaganda yang menyebabkan terjadi kerusuhan. Dakwaan tersebut didasarkan pada pidato Thaib Adamy dalam rapat umum PKI di Sigli pada 3 Maret 1963.

Sumber : Portalsatu.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :