INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

KASUS : Korupsi Poltek Aceh Mengendap di Jaksa, Berikut Rincian Nama Tersangka

korupsi, politeknik aceh, politeknik, aceh, MaTA, Hibah, hibah, Dikti

Kerugian Ditaksir Rp 2,3 M

KantoMaya News, BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus indikasi korupsi Rp 2,3 miliar di Politeknik (Poltek) Aceh yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan oleh penyidik Polri ke Kejari Banda Aceh pada 15 September 2015.

Koordinator Monitoring Peradilan MaTA, 

Koord. MaTA Baihaqi kepada Serambi, Selasa (21/10) mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya, kasus indikasi korupsi yang terjadi di Poltek Aceh hingga saat ini belum ada

tindak lanjut apapun dari Kejari Banda Aceh. “Sepertinya mengendap di kejaksaan. Padahal berkas para tersangka sudah dilimpahkan oleh Polresta Banda Aceh sejak 15 September 2015,” kata Baihaqi.

Seperti pernah diberitakan :

Pada 2011 dan tahun 2012, Politeknik Aceh menerima bantuan hibah Rp 11.062.938.000. 

Rinciannya :

  1. 2011 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Rp 4.765.938.000  
  2. 2011 Kemendikbud dan Pemko Banda Aceh Rp 300.000.000. 
  3. 2012 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Rp 5.497.000.000 
  4. 2012 Pemko Banda Aceh Rp 500.000.000 


Menurut Baihaqi, terkait penggunaan anggaran sebesar Rp 11 miliar lebih tersebut, penyidik Polresta Banda Aceh menemukan adanya potensi korupsi. Kemudian berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh pada 31 Agustus 2015, nilai potensi korupsi dalam kasus itu sebesar Rp 2,3 miliar lebih.

Polresta Banda Aceh

Menetapkan empat tersangka kasus korupsi di Poltek Aceh, masing-masing :

  1. Elfina SE (jabatan saat itu Bendahara Pengeluaran Politeknik Aceh), 
  2. Drs Ramli Rasyid MSi (Ketua Yayasan Politeknik Aceh), 
  3. Ir Zainal Hanafi (DirekturPoliteknik Aceh), dan 
  4. Sibran ST (Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh).

“Sampai sekarang perkara ini masih mengendap di Kejari Banda Aceh. Kalau memang berkasnya sudah lengkap, kenapa tidak segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kalau belum lengkap, kenapa Kejari Banda Aceh tidak mengembalikannya ke polisi,” tandas Baihaqi.

MaTA mensinyalir kasus yang menjerat para petinggi Politeknik Aceh ini telah diintervensi oleh oknum-oknum tertentu dengan tujuan tertentu pula. Selain itu, MaTA juga melihat Polresta Banda Aceh juga tidak melakukan penelusuran aliran dana dari hasil indikasi kejahatan ini lebih jauh. Padahal ini merupakan hal penting yang harus dilakukan pihak kepolisian, karena yang menerima aliran dana juga patut dijadikan sebagai orang yang terlibat.

Namun demikian, MaTA mengapresiasi Polresta Banda Aceh dalam mengungkap kasus ini dan ke depan bukan hanya MaTA, masyarakat tentunya menyimpan harapan besar kepada pihak kepolisian agar dapat mengekspose setiap proses kinerja yang telah dilakukan, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Indikasi korupsi di Politeknik Aceh, menurut MaTA telah mencoreng dunia pendidikan di Aceh. Karenanya MaTA menilai penting bagi Kejari Banda Aceh untuk segera menyelesaikan kasus tersebut. Selain itu, MaTA juga meminta kepada civitas akademika Politeknik Aceh khususnya dan masyarakat Aceh umumnya untuk mengawal pengusutan kasus itu sehingga dalam proses pengusutannya tidak ada oknum-oknum yang diselamatkan dari sanksi hukum.

Terkait mengendapnya kasus ini, MaTA telah menyurati Kejari Banda Aceh mendesak agar kasus ini segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Dalam surat bernomor 084/B/MaTA/X/2015, MaTA meminta kepada Kajari Banda Aceh untuk menyusun dakwaan kepada para tersangka dengan hukuman maksimal sebagaimana diamanahkan oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi.

Sumber : aceh.tribunnews.com

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :