MEULABOH : Diperkosa Tetangganya, Bocah di Bawah Umur Hamil
KantoMaya News, MEULABOH — Seorang bocah perempuan berusia 14 tahun di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, melahirkan seorang bayi perempuan setelah menjadi korban pemerkosaan.
Setelah melahirkan bayinya pada Jumat (2/10/2015) sore, kini bocah perempuan itu dan bayinya masih dalam perawatan tim RSU Cut Nyak Dhien. "Anak korban pemerkosaan itu melahirkan kemarin sore sekitar pukul 16.00 WIB. Proses persalinannya melalui operasi (caesar)," kata Hermanto SH, staf Advokasi LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/10/2015).
Menurut Hermanto, bocah berinisial LY (14) yang diperkosa pria tetangganya itu baru diketahui hamil setelah kandungannya berusia lima bulan. "Orangtua korban mengetahui anaknya hamil diperkosa oleh tetangganya saat hamil lima bulan. Namun, setelah melapor ke polisi, pelaku hingga sekarang belum ditangkap, bahkan sekarang sudah melarikan diri karena polisi tidak bertindak cepat," ujar Hermanto.
LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, kata Hermanto, akan melakukan pendampingan hukum terhadap bocah korban pemerkosaan yang masih di bawah umur itu. "Kami mendesak Polres Aceh Barat segera mengungkap dan menangkap pelakumya. Kami sangat kecewa terhadap polisi yang terkesan tidak profesional saat menangani kasus ini. Padahal, laporan pengaduan dari keluarga korban itu sudah lama," kata Hermanto.
Setelah melahirkan bayinya pada Jumat (2/10/2015) sore, kini bocah perempuan itu dan bayinya masih dalam perawatan tim RSU Cut Nyak Dhien. "Anak korban pemerkosaan itu melahirkan kemarin sore sekitar pukul 16.00 WIB. Proses persalinannya melalui operasi (caesar)," kata Hermanto SH, staf Advokasi LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/10/2015).
Menurut Hermanto, bocah berinisial LY (14) yang diperkosa pria tetangganya itu baru diketahui hamil setelah kandungannya berusia lima bulan. "Orangtua korban mengetahui anaknya hamil diperkosa oleh tetangganya saat hamil lima bulan. Namun, setelah melapor ke polisi, pelaku hingga sekarang belum ditangkap, bahkan sekarang sudah melarikan diri karena polisi tidak bertindak cepat," ujar Hermanto.
LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, kata Hermanto, akan melakukan pendampingan hukum terhadap bocah korban pemerkosaan yang masih di bawah umur itu. "Kami mendesak Polres Aceh Barat segera mengungkap dan menangkap pelakumya. Kami sangat kecewa terhadap polisi yang terkesan tidak profesional saat menangani kasus ini. Padahal, laporan pengaduan dari keluarga korban itu sudah lama," kata Hermanto.
Sumber : Kompas.com
Post A Comment
No comments :