INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

"Siapa di Balik Perusahaan Pembakar Hutan?"

"Siapa di Balik Perusahaan Pembakar Hutan?"

230 tersangka adalah perorangan dan 17 tersangka adalah korporasi.

KantoMaya News, JAKARTA -- Ketua Institut Hijau Indonesia Chalid Muhammad menduga, ada orang penting di balik perusahaan-perusahaan yang membakar hutan dan lahan di Indonesia.

Dia meminta pemerintah menyelidiki hal itu demi penyelesaian kasus kebakaran hutan secara permanen.

"Ini saatnya dibuka terang benderang siapa owner sesungguhnya di balik perusahaan pembakar itu? Jangan cuma yang di atas akta saja, tetapi yang owner sesungguhnya yang teraliri dana dan sebagainya," ujar dia dalam acara diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2015).

"Ini karena mereka diduga punya perusahaan itu, mereka juga punya kekuatan politik. Jadi, seolah-olah di depan publik antipembakaran hutan, tetapi ternyata bisa jadi dia berada di balik perusahaan itu," lanjut Chalid.

Upaya tersebut, lanjut Chalid, tidak dapat dilakukan kementerian seorang diri. Langkah ini harus melibatkan lembaga audit negara, misalnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bahkan Pusat Penelusuran Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Jika perlu, sang owner pun dikenakan sanksi pidana. Menurut Chalid, upaya penelusuran tersebut sangat perlu dilakukan oleh pemerintah.

Alasan utamanya, hal itu bisa menjadi bagian dari penyelesaian persoalan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang terjadi setiap tahun, setidaknya 18 tahun terakhir.

Menurut data Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri per 22 Oktober 2015, polisi telah menetapkan 247 tersangka pembakar hutan.

Dari jumlah itu, 230 tersangka adalah perorangan dan 17 tersangka adalah korporasi.

Sumber : Kompas.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :