INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

YARA Surati DPRA Terkait Qanun Wali Nanggroe

KantoMaya News -- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar memberikan penjelasan terkait keberadaan Qanun Wali Nanggroe Aceh.

Ketua YARA, Safaruddin kepada acehterkini, Jum’at (30/10/2015) mengatakan, keberadaan Wali Nanggroe Aceh tidak menjamin perlindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Kami menilai keberadaan Qanun Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Lembaga Wali Nanggroe atau Qanun Nomor 9 Tahun 2013 perubahannya berpotensi melanggar HAM, kami sudah surati DPRA, Jum’at 30 Oktober 2015 untuk mendapatkan penjelasan serta naskah akademik qanun tersebut,” katanya.

Menurut Safaruddin, sejumlah masyarakat belum mendapatkan informasi yang lengkap terhadap keberadaan Lembaga Wali Nanggroe Aceh.

“Pasal 96 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh mesti dihilangkan dalam UUPA karena dianggap telah mendiskriminasikan sebagian masyarakat Aceh,” terang Safaruddin.

“Semoga setelah DPRA memberikan penjelasan dapat memberikan ketenangan dalam masyarakat Aceh terhadap qanun tersebut, kami berikan waktu satu minggu untuk menjawab surat tersebut,” ujar Safaruddin yang menandatangani surat yang ditembuskan ke Ketua Fraksi Partai Aceh, Ketua Komisi I DPRA, Ketua Badan Legislasi DPRA dan Ketua Majelis Adat Aceh.

Sebelumnya Staf Ahli Menkopolhukkam Bidang SDM dan Iptek, Andrie T.U Soetarno, Selasa (20/10/2015) mengatakan implementasi turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh belum berjalan maksimal.

“Aceh sudah menetapkan 85 qanun, beberapa qanun masih perlu diambil langkah positif yaitu Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, Qanun Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perubahan Qanun Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Lembaga Wali Nanggroe, Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun Nomor 17 Tahun 2013 Tentang KKR Aceh,” kata Andrie saat mewakili Menkopolhukkam dalam memberikan kuliah umum terkait 10 Tahun Perdamaian Aceh di Gedung AAC Dayan Dawood Unsyiah.

Sumber : Acehterkini.com

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :