INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

15 Parpol Tandatangani Nota Kesepakatan Pengibaran Bendera Aceh

KantoMaya News, BANDA ACEH - Perwakilan partai politik lokal dan nasional di Aceh menandatangani nota kesepakatan bersama mewujudkan satu persepsi dan aksi mengawal realisasi butir-butir kesepahaman MoU Helsinki dan turunannya dalam UUPA. Penandatanganan tersebut berlangsung di Meuligoe Wakil Gubernur Aceh, di Banda Aceh, Sabtu, 14 November 2015 malam.

Adapun partai politik yang menandatangani kesepakatan tersebut adalah Partai Aceh (PA), Partai Nasional Aceh (PNA), Partai Damai Aceh (PDA), Partai Demokrat, PAN, PKS, Gerindra, dan PPP. Selain itu, partai yang ikut serta dalam nota kesepakatan bersama tersebut adalah Golkar, NasDem, PBB, Hanura, PKB, dan PKPI.

Nota kesepakatan ini merupakan hasil keputusan rapat yang juga diikuti oleh perwakilan PDI Perjuangan pada 9 Oktober 2015 lalu. 

Berikut delapan poin nota kesepakatan partai politik lokal dan nasional tersebut:

1. Berkomitmen bersama-sama merealisasikan keharusan MoU Helsinki secara menyeluruh dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh beserta perangkat aturan pendukungnya.

2. Memperjuangkan bersama-sama realisasi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang merupakan amanah MoU Helsinki demi harkat dan martabat rakyat Aceh,

3. Menyatukan persepsi bersama terhadap Bendera dan Lambang Aceh dalam penyelenggaraan Pemerintah Aceh.

4. Mengawal dan memberi sosialisasi serta dukungan politik terhadap berkibarnya Bendera dan Lambang Aceh di seluruh kabupate/kota.

5. Berperan aktif secara kolektif atas nama Partai Politik Lokal dan Partai Politik Nasional di Aceh untuk merealisasikan Bendera dan Lambang Aceh.

6 Melakukan upaya aksi bersama secara serentak mengibarkan Bendera dan Lambang Aceh dalam waktu yang disepakati.

7. Pengibaran Bendera Aceh akan dilaksanakan dalam tempo sesingkat-singkatnya.

8. Suara dukungan yang diberikan oleh perwakilan yang mewakili rapat atas nama partai adalah sah.

Sumber : Portalsatu.com

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :