INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

BPM Aceh Diduga Culas Dalam Seleksi Tenaga Pendamping Desa

BPM Aceh Diduga Culas Dalam Seleksi Tenaga Pendamping Desa
KantoMaya News - Elemen sipil di Kota Langsa Provinsi Aceh, mengecam dan menuding pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh berlaku culas dan tidak transparan terkait pengumuman hasil seleksi administrasi calon tenaga pendamping desa.

“Kita melihat hasil pengumuman pada laman website BPM Aceh ada kejanggalan dan diduga terjadi kecurangan,” ungkap Direktur LSM Gajah Puteh Sayed Zahirsyah di Langsa, Selasa (3/11/2015).

Pengumuman tersebut, lanjut Sayed, merupakan hasil seleksi administrasi calon pendamping desa program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk wilayah Kota Langsa yang dimuat dalam laman website bpm.acehprov.go.id.

Dimana, dalam pengumuman yang ditanda tangani Kepala BPM Aceh Drs Zulkifli Hs MM tertanggal 2 November 2015 itu, terdapat 59 nama peserta yang dinyatakan lulus adminisrasi dan akan mengikuti ujian tulis pada 4 November 2015.

Pada persyaratan administrasi, sambung Sayed, ada batasan usia yakni 25 – 45 tahun per 1 September 2015. Akan tetapi pada pengumuman dimaksud terdapat tiga nama peserta yang tidak sesuai persyaratan usia.

Peserta lulus seleksi nomor urut satu atas nama Dara Misjulita (Langsa, 3 Juli 1993) warga Kp Jawa Kecamatan Langsa Kota, nomor urut dua Husna Clara (Medan, 3 Mei 1993) warga Desa Paya Bujuk Tunong Kecamatan Langsa Baro dan Muhammad Iqbal (Langsa, 2 Februari 1992) warga Desa Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.

“Nomor urut satu sampai tiga, itu namanya di cetak dengan huruf kapital beda dengan nama lain. Kemudian, usianya juga belum 25 tahun,” kata Sayed.

Dia mempertanyakan standarisasi penentuan seleksi administrasi yang ditentukan panitia seleksi. Ia juga sangat tidak memahami bagaimana ketiga nama yang tidak cukup umur itu bisa diloloskan panitia.

Karenanya, Sayed meminta Kepala BPM Aceh untuk dapat mengklarifikasi terkait pengumuman tersebut.

Hal senada juga diutarakan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Aceh (DPP-FORKA) T Firdaus Nazar.

Menurutnya, dibukanya rekrutmen calon tenaga pendamping desa merupakan semangat dan amanat undang-undang tentang desa. Dimana, keberadaan tenaga pendamping diharapkan mampu memberikan pemahaman terhadap pengunaan dana dan perencanaan pembangun di desa.

Akan tetapi, kata dia, bila proses rekrutmen sudah tidak benar dan disinyalir terjadi kecurangan, maka harapan untuk membangun desa dengan baik akan ternodai dan bisa saja terjadi hal yang tidak diinginkan seperti korupsi dan lainnya.

“Kita harap BPM Aceh sebagai institusi yang bertanggungjawab terhadap rekrutmen tenaga pendaming bisa melakukan seleksi ulang untuk Kota Langsa. Ini ada permainan kotor,” cetus Firdaus.

Dikatakannya, bila rekrutmen di Kota Langsa terdapat penyimpangan maka tidak menutup kemungkinan di daerah lain juga terjadi hal yang sama.

Untuk itu, Firdaus meminta Inspektorat Aceh dan Polda Aceh untuk memproses masalah tersebut secara hukum.

“Kami minta Polda turun tangan proses masalah ini. Dalam waktu dekat juga akan kita layangkan gugatan terhadap proses rekrutmen ini,” tandasnya.

Sementara, Kepala BPM Kota Langsa Abdullah Gade yang dikonfirmasi mengatakan kewenangan seleksi dan pengumuman tenaga pendamping desa berada di BPM Provinsi Aceh.

“Itu kewenangan provinsi. Kami tidak punya wewenang,” jelas Abdullah Gade.

Sumber : HARIANACEH.co.id

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :