Komisi I DPR Aceh Presentasi Rancangan Qanun di Kemendagri
KantoMaya News, JAKARTA - Komisi I DPR Aceh , Kamis (5/11/2015), menyampaikan presentasi rancangan qanun Aceh tentang pembagian kewenangan pelaksanaan Syariat Islam antara Pemerintah Aceh dan kab/kota kepada Pemerintah Pusat.
Presentasi berlangsung di Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Delegasi DPRA terdiri dari Abdullah Saleh (Partai Aceh), Bardan Sahidi (PKS), Buhari Selian (PAN), M.Tanwir Mahdi (Demokrat), dan M. Saleh (Partai Golkar), dan unsur Pemerintah Aceh.
Bardan Sahidi mengatakan, presentasi tersebut disampaikan sehingga tidak ada lagi peraturan yang tumpang tindih antara peraturan gubernur, peraturan bupati dan qanun diterbitkan oleh DPRA dan DPR kabupaten/kota.
"Selama ini kita mengenal regulasi tentang pelarangan pemakaian rok, naik sepeda motor posisi mengangkang dan sebagainya. Ke depan harus ada persesuain, hingga tak tumpang tindih," kata Bardan Sahidi.
Presentasi berlangsung di Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Delegasi DPRA terdiri dari Abdullah Saleh (Partai Aceh), Bardan Sahidi (PKS), Buhari Selian (PAN), M.Tanwir Mahdi (Demokrat), dan M. Saleh (Partai Golkar), dan unsur Pemerintah Aceh.
Bardan Sahidi mengatakan, presentasi tersebut disampaikan sehingga tidak ada lagi peraturan yang tumpang tindih antara peraturan gubernur, peraturan bupati dan qanun diterbitkan oleh DPRA dan DPR kabupaten/kota.
"Selama ini kita mengenal regulasi tentang pelarangan pemakaian rok, naik sepeda motor posisi mengangkang dan sebagainya. Ke depan harus ada persesuain, hingga tak tumpang tindih," kata Bardan Sahidi.
Sumber : SERAMBINEWS.COM
Labels
nasional
Post A Comment
No comments :