INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Ini Dia, Alasan Bendera Aceh Belum Dikibarkan Meski Sudah Disahkan

Ini Dia, Alasan Bendera Aceh Belum Dikibarkan Meski Sudah Disahkan

KantoMaya News, BANDA ACEH -- Pemerintah Aceh mengklaim bendera bulan bintang sudah sah secara hukum sebagai bendera Aceh, sebagaimana tertuang dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013. Namun kenapa belum resmi dikibarkan?

Menurut Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian, penundaan pengibaran bendera Aceh sejak disahkan dua tahun lalu, lebih kepada faktor kebijaksanaan antara Aceh dan Pemerintah Pusat yang masih silang pendapangan terkait bendera, bukan karena masalah hukum.

“Pusat hanya meminta bendera itu diubah, dan untuk mengubahnya itu tergantung dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Itu sudah ranahnya DPRA,” katanya di Banda Aceh, Senin (23/11/2015).

Edrian mengatakan, dalam perspektif hukum sebenarnya tak ada persoalan lagi mengenai bendera Aceh, karena Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sudah sah berlaku.

Pemerintah Pusat, kata dia, pada hakikatnya punya hak meminta klarifikasi atau membatalkan produk hukum daerah tersebut dalam masa 60 hari setelah disahkan.

“Kenyataannya (pembatalan) ini tidak dilakukan, Pemerintah Pusat hanya meminta mengubah bentuk dari bendera saja,” ujarnya.

Sementara tenggat waktu 60 hari masa klarifikasi, kata Edrian, sudah lewat. “Artinya tentu jika dilihat dari perspektif hukum (qanun) ini sudah sah dan berlaku,” sebut dia.

Edrian menilai persoalan bendera Aceh masih berpolemik karena ada sebagian pihak yang masih melihat hal ini dari sisi politik. “Ini memerlukan langkah-langkah politik untuk penyelesaiannya, perlu melakukan musyawarah, berunding, saya yakin itu akan dilakukan Pansus DPRA nantinya,” pungkasnya.

Sumber : Okezone.com

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :