INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Inilah 5 Pembelaan Fadli Zon untuk Setya Novanto

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, tampak mati-matian membela pemimpinnya, Setya Novanto, berkaitan dengan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam negosiasi perpanjangan kontrak Freeport. Fadli Zon tampak bersikeras bahwa koleganya dalam memimpin DPR tidak bersalah.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Desmond J. Mahesa, tidak mempermasalahkan jika Fadli Zon membela mati-matian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Namun, Desmond mengatakan bahwa sikap Fadli itu bukanlah sikap fraksi ataupun Partai Gerindra. Oleh karena itu, dia meminta Fadli tak membawa sikap fraksi atau partai saat membela Setya Novanto di media massa.

Nah, seperti apakah bentuk pembelaan Fadli Zon terhadap Setya Novanto?

1. “Ada operasi intelijen dalam kasus Setya Novanto.”

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menduga Ketua DPR Setya Novanto telah dijebak dalam kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, jika melihat transkrip percakapan yang beredar di publik, ia melihat, tidak ada satu pun pernyataan Novanto yang meminta saham kepada PT. Freeport Indonesia untuk Presiden dan Wakil Presiden.

"Kesimpulan kita, sudah banyak jebakan atau dalam dunia intelijen ada sting operation. Presdir Freeport itu, ‘kan, mantan intel juga," kata Fadli dalam diskusi bertajuk "Freeport Bikin Repot" di Jakarta, Sabtu 21 November 2015, dikutip Kompas.

Sting information yang ditujukan kepada Setya Novanto, menurut Fadli Zon, merupakan bagian dari manuver untuk memperpanjang kontrak Freeport sejak dini. Sebab, jika merujuk kepada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara, perbincangan proses renegosiasi kontrak Freeport baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak perusahaan asal Amerika Serikat itu habis pada 2021.

2. "Sudirman Said itu seharusnya dilaporkan ke polisi.”

Selain mengungkapkan keberadaan operasi intelijen dalam kasus Setya Novanto, Fadli Zon juga menyarankan politikus yang dijuluk Setnov itu untuk membuat laporan kepada polisi. Menurut Fadli, hal itu dapat dilakukan jika nantinya laporan Menteri ESDM Sudirman Said tidak terbukti dalam proses di MKD.

"Sudirman Said itu seharusnya dilaporkan ke polisi," katanya.

3. “Bisa saja rekaman itu direkayasa.”

Wakil Setya di DPR, Fadli Zon, juga tidak mempercayai laporan Menteri ESDM tersebut. Fadli semakin tak percaya jika disebut Novanto meminta saham dari Freeport dengan menjanjikan kemulusan renegosiasi perpanjangan kontrak.

"Saya tidak yakin beliau melakukan hal itu, apalagi beliau sudah menyampaikan langsung," kata Fadli.

Fadli mengaku, dirinya akan mempelajari terlebih dahulu materi hingga bukti-bukti yang dilaporkan Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Fadli juga mengungkapkan kemungkinan bahwa rekaman tersebut adalah rekayasa.

"Bisa saja rekaman itu direkayasa. Aslinya bukan suara Pak Novanto," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

4. “Kalau saya (jadi Setya Novanto), saya pidanakan.”

Fadli Zon mendorong Ketua DPR Setya Novanto untuk melakukan perlawanan hukum. Perlawanan hukum yang dimaksud berkaitan dengan kasus pencatutan nama Presiden yang melibatkan nama Ketua DPR.

Fadli menilai, Sudirman dan petinggi Freeport itu telah melakukan pencemaran nama baik karena bekerja sama dengan menuding Novanto mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Kalau saya (jadi Setya Novanto), saya pidanakan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 November 2015 lalu.

5. “Pemberian izin ini melanggar Undang-undang Minerba.”

Selain membela Setya Novanto, Fadli Zon juga memiliki penilaian tersendiri terhadap Sudirman Said. Penilaian itu berkiatan dengan sikap Menteri ESDM terhadap Freeport. Menurutnya, Sudirman Said selama ini banyak memberikan kelonggaran kepada Freeport, misalnya memperpanjang izin ekspor Freeport.

"Pemberian izin ini melanggar Undang-Undang Minerba," ucap Fadli.

Sudirman Said sebelumnya melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan meminta saham dari PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.

Sumbere : selasar.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :