INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

SDM Kesehatan Untuk Pencegahan Dan Promosi Kesehatan di Aceh

Mahasiswa Aceh bertempat tinggal di Jakarta, Research Assistant di Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia.

Prof dr. Ascobat Gani, DR., MPH, guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, dalam satu kesempatan pertemuan pembahasan mengenai Universal Health Coverage (UHC) menyebutkan bahwa ada yang salah dengan pemahaman UHC selama ini. Prof Ascobat Gani menegaskan bahwa penerapan UHC dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya bisa diartikan sebagai cakupan kepesertaan seluruh penduduk saja, namun lebih dari itu, UHC juga harus menilik kepada jenis layanan kesehatan yang diberikan. UHC haruslah mencakup upaya kesehatan secara keseluruhan termasuk Upaya kesehatan Masyarakat (UKM) dimana didalamnya ada upaya pencegahan dan promosi kesehatan.

Selama ini, pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional lebih menekankan kepada upaya pengobatan dengan menjamin seluruh penduduk untuk mendapatkan pelayanan pengobatan. Belum ada kebijakan konkrit yang memihak kepada upaya pencegahan dan promosi kesehatan.

Kesalahan Persepsi

Berbicara tentang JKN yang terlintas dalam benak sebagian orang adalah kesempatan bagi seluruh penduduk Indonesia untuk berobat, bahkan orang-orang yang berkecimpung di bidang kesehatan pun tidak sedikit yang masih berpikir JKN adalah penyediaan pengobatan yang dilakukan oleh tenaga medis saja. Jadi wajar apabila akhirnya muncul permasalahan mebludaknya jumlah orang sakit di RSUD Zainal Abidin. Bahkan, karena terlalu banyaknya pasien, di tahun 2013 yang lalu, RSUD Zainal Abidin telah mencatat jumlah antrean pasien untuk satu tahun berikutnya.

Hal ini, tidak lain dikarenakan program Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) yang memungkinkan setiap orang tidak sungkan untuk sakit dan tidak sungkan pula untuk berobat (serambi Indonesia, 4/09/2013), bukannya tidak mungkin hal ini akan terjadi lagi di era JKN ini.

Ini bukti bahwa ada kesalahan persepsi masyarakat terkait Jaminan Kesehatan yang selama ini diterapkan. Dari hasil salah satu penelitian yang dilakukan oleh Prof Ascobat Gani pada 7 kabupaten/kota di Indonesia juga didapat bahwa selama ini belanja kesehatan di kabupaten untuk Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) berupa pelayanan rawat jalan, inap dan rujukan menyedot biaya paling banyak yaitu mencapai 32-66%, hanya 3-12% saja yang digunakan untuk UKM.

Hal ini disayangkan mengingat alur penyakit dimulai dari tahap prepatogenesis yang masih memungkinkan untuk dilakukan upaya pencegahan. Misalnya, pada kasus peningkatan kadar kolestrol dalam tubuh sesorang yang dapat diatasi dengan melakukan upaya promosi dan pencegahan berupa penyuluhan pola makan yang benar. Sehingga akhirnya risiko penyakit akibat peningkatan kolestrol dalam tubuh ini bisa dihindari.

SDM untuk UKM

Sebenarnya Pemerintah Pusat telah menegaskan pelaksanaan UKM di era JKN ini dengan melakukan perubahan strukturisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) kesehatan di kabupaten/kota. Di dalam SPM kesehatan yang baru ini terjadi perubahan substansi pelayanan yang menekankan kepada pelayanan promosi dan pencegahan penyakit berdasarkan tingkat umur. 

Anak Sekolah Tingkat Sekolah Dasar harus diberikan sosialisasi terkait kesehatan gigi, mulut dan matanya. Begitu juga untuk anak-anak remaja yang berhak mendapat informasi tetang kesehatan reproduksi dan seterusnya.

Untuk itu, perlu adanya langkah konkrit dari pengambil kebijakan kesehatan di Aceh terkait permasalahan mutu, jumlah dan kesejahteraan dari SDM kesehatan bidang promosi dan pencegahan ini.

PERTAMA :
Berbicara masalah mutu SDM kesehatan tidak bisa terlepas dari permasalahan registrasi, sertifikasi dan uji kompetensi. Ketiga hal tersebut dibutuhkan guna mendorong peningkatan pengetahuan dan ketrampilan tenga kesehatan khususnya bidang pencegahan dan promosi di Puskesmas.

Peraturan yang membahas tentang standar profesi untuk segenap jenis tenaga kesehatan termasuk tenaga kesehatan promosi dan pencegahan salah satunya adalah RUU tentang tenaga kesehatan. Namun, dalam perkembangannya, RUU ini mendapat kritikan dari banyak pihak termasuk kritikan keras dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) (kompas.com, 11/09/2014). Menurut IDI, dalam RUU tenaga kesehatan ini masih terdapat kerancuan dalam hal pengaturan uji kompetensi bagi semua tenaga kesehatan karena uji kompotensi nya masih mengadopsi sistem uji kompetensi yang berlaku bagi tenaga profesi. Sedangkan menurut IDI beberapa tenaga kesehatan non medis seperti tenaga promosi kesehatan dan ilmu prilaku, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan tidak bisa dikategorikan sebagai profesi. Profesi menurutnya didentikkan dengan pekerjaan yang memiliki kode etik, memiliki asosiasi profesi serta sertifikasi khusus.

Fenomena tentang RUU tenaga kesehatan ini dapat diibaratkan layaknya dua ujung mata pisau, bagian satunya, RUU dilaksanakan akan berfungsi untuk mengakui keberadaan tenaga kesehatan non medis yang sangat penting untuk peningkatan kualitas SDM kesahatan promosi dan pencegahan nantinya, namun di sisi lain RUU ini juga menimbulkan kerancuan-kerancuan.

Dikarenakan hal tersebut, perlu adanya kejelasan mengenai RUU tersebut, Ketua Pusat Kajian Administrasi dan Kebijakan Kesehatan FKM UI Edde Surya Dermawan ikut mengusulkan agar Kementrian Kesehatan mau memfasilitasi perwakilan dari seluruh tenaga kesehatan untuk berkumpul guna menata ulang sistem aturan tenaga kesehatan ini agar bisa saling sinergis dan selaras antara profesi tenaga kesehatan UKP dan UKM.

KEDUA, 
Permasalahan terkait jumlah tenaga kesehatan untuk UKM. Dalam salah satu jurnal tentang distribusi tenaga kesehatan disebutkan bahwa pelaksanaan Jaminan Kesehatan sebelum JKN layaknya di Aceh, yaitu JKRA meskipun telah berhasil meningkatkan jumlah dokter namun jumlah tenaga kesehatan non medis untuk UKM di Puskesmas masih sangat minim. Hal ini berakibat buruk, salah satunya dapat dilihat dengan bertambahnya jumlah anak dengan gizi buruk dan gizi kurang di Aceh yang mencapai 27,0% di atas angka rata-rata nasional 19,6%. (Riskesdas, 2013).

Terkait ketidakmerataan pendistribusian tenaga kesehatan di daerah ini, Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis dinas (UPTD) kesehatan sudah selayaknya mengupayakan jumlah tenaga kesehatan yang memadai di puskesmas. Selain pemenuhan jumlah tenaga kesehatan medis untuk memberikan pelayanan pengobatan, juga perlu tenaga kesehatan non medis untuk menjalankan program kegiatan kesehatan untuk UKM yang meliputi upaya promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana, perbaikan gizi masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular.

Jadi, yang harus dipahami dengan baik adalah bahwa peran Puskesmas adalah sebagai ujung tombak dalam mewujudkan Universal Health Coverage, tidak hanya sebatas aspek pengobatan dan penyembuhan saja seperti di Rumah Sakit, tetapi juga harus mencakup pengoptimalan aspek pencegahan dan promosi sebagai bagian dari UKM.

KETIGA,
Terkait kesejahteraan tenaga kesehatan penyuluhan dan pencegahan penyakit, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi dan tenaga kesehatan untuk pelaksanaan UKM lainnya. Sejauh ini tenaga kesehatan untuk pencegahan dan promosi umumnya setara S1 dan D3. Menurut pembagian dana kapitasi JKN untuk tenaga kesehatan di Puskesmas, tenaga kesehatan setara S1 mendapat pembobotan penilaian hanya sebesar 60 poin dan untuk tenaga kesehatan D3 mendapat pembobotan 40 poin. Poin penilaian yang diberikan ini masih sangat jauh dari poin penilaian yang ditetapkan untuk tenaga medis yang mencapai 150 poin. Poin inilah yang nantinya menentukan jumlah Rupiah yang akan diterima oleh tenaga kesehatan ini.

Untuk itu perlu adanya kebijakan khusus yang mendorong pelaksanaan UKM di Puskesmas dengan tidak melupakan kesejahteraan tenaga kesehatan yang berperan penting dalam upaya kesehatan pencegahan dan promosi di masyarakat ini.

Sehingga akhirnya, dengan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan mutu, jumlah dan kesejateraan tenaga kesehatan promosi dan pencegahan ini, maka universal health coverage yang sesungguhnya akan benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Indonesia. Semoga!


PROFIL PENULIS :
Hanifah Hasnur ; Mahasiswa Aceh bertempat tinggal di Jakarta, Research Assistant di Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia.

SOSIAL MEDIA :
Facebook : Hanifah Hasnur
Twitter : @hanifahhasnur
Instagram :@hanifahhassnur
E-mail : hanifahhasnur@gmail.com
Blog : mpk2013.wordpress.com

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :