INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Empat Gembong Sabu asal Aceh Divonis Mati

KantoMaya News, Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menghukum mati empat komplotan bandar narkoba asal Aceh Timur. Mereka dinyatakan terbukti bersalah karena telah membeli, memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dari Malaysia seberat 78 kilogram.

Keempat terdakwa yaitu, Abdullah alias Dullah (36), Hamdani Razali (36), Samsul Bahri alias Kombet (35) dan Hasan Basri (35). Keempatnya disidang dalam berkas terpisah di PN Banda Aceh, dengan penjagaan super ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Majelis hakim dipimpin Hakim Sulthoni saat memutuskan perkara salah seornag tersangka, Abdullah menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan sebagaimana disebut dalam dakwaan primer yakni melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana atas terdakwa Abdullah alias Dullah Bin Zakaria dengan pidana mati,” kata Sulthoni didampingi hakim anggota Makaroda Affat dan Eddy S.

Kuasa hukum keempat terdakwa, Muhammad Syafii mengatakan, akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. “Semuanya akan banding. Apalagi Samsul Bahri, dia kurir tapi anehnya (hukumannya) disamaratakan,” ujarnya.

Keempat terdakwa ditangkap petugas dilokasi terpisah, polisi bersama petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah milik Usman yang masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi, di Dusun Nabok, Gampong Alue Bu, Kecamatan Peurlak, Aceh Timur, 15 Februari 2015.

Saat itu petugas hanya berhasil menangkap satu terdakwa dan menyita satu unit mobil Avanza BL 899 DB yang berisi tiga karung sabu seberat 78 Kg. Sabu itu masing-masing milik Abdullah sebanyak 40 Kg, dan Hamdani 13,5 Kg.

Dalam persidangan terungkap, sabu itu dipesan Abdullah dan Hamdani dari Malaysia pada seorang bernama Jenggot yang masih buron. Sabu itu diselundupkan ke Aceh Timur melalui laut yang melibatkan Hasan Basri. Samsul Bahri alias Kombet bertugas mengawasi sampai di daratan dengan bayaran Rp5 juta.

Sesampai di daratan, Hasan Basri kemudian bertemu Usman di Simpang Alue Bu, Peurlak. Keduanya bertukar mobil. Avanza berisi 78 Kg sabu dibawa Usman ke rumahnya di Alue Bu, untuk dipaketkan sesuai permintaan Abdullah dan Hamdani. Saat itulah petugas menyita barang itu dan menangkap terdakwa. Namun Usman masih buron.

Terdakwa Abdullah, Hamdani, Samsul dan Hasan Basri sempat kabur setelah membobol Rutan BNN, Jakarta. Keempatnya kemudian dipulangkan ke Aceh untuk menjalani proses persidanga, dan ditahan di Lapas Kahju, Aceh Besar.

Abdullah sempat berupaya kabur dengan memanjat dinding Lapas Kahju pada September 2015, namun gagal. Tak lama setelah itu, polisi menangkap beberapa pria bersama senjata api di Banda Aceh. Pria itu diduga hendak membabaskan Abdullah dari tahanan.
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :