INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Wapres JK Beri Sinyal Perpanjang Kontrak Freeport

KantoMaya News - Wakil Presiden Jusuf Kalla, menyampaikan sinyal positif keberadaan PT Freeport Indonesia. Ancaman Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin akan ada masalah besar kalau kontrak diputus, menjadi pertimbangan pemerintah.

Dalam kesaksiannya di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, 3 Desember lalu, Maroef Sjamsuddin mengatakan akan ada masalah besar kalau perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu tidak diperpanjang kontraknya. Seperti masalah lingkungan, hingga keamanan.

Kontrak Freeport akan habis 2021. Dan sesuai undang-undang, pembahasan perpanjangan baru bisa dimulai dua tahun sebelum kontrak habis, yakni 2019.

"Ya tentu, kita kan pemerintah selalu menginginkan adanya investasi," kata Wapres Jusuf Kalla, usai menjadi pembicara di acara IDI-ASOSAI Meeting with SAI Management and Key Stakeholders, di Crown Plaza Hotel, Jakarta, Rabu 9 Desember 2015.

Pemerintah saat ini, kata JK, sedang giat untuk mengundang investor luar negeri menanamkan modalnya di Indonesia.

Setiap Presiden Jokowi ke luar negeri, jelas Wapres, selalu mengajak investor menanamkan investasinya di Indonesia. Termasuk, itu juga dilakukan para menteri.

"Nah kalau jadi mengundang saja investasi dari luar, tentu saja investasi yang sudah ada kita menjaga kelangsungannya. Karena kalau suatu investasi kita tidak menjaga kelangsungannya, bagaimana kita mengundang investasi baru. Kan begitu masalahnya," kata Jusuf Kalla.

Sebelumnya, Maroef mengatakan masalah lingkungan yang terjadi kalau pemerintah tidak memperpanjang Freeport, bisa merusak lingkungan. Karena area pertambangan yang berdiri sejak 1965 itu, harus tetap dirawat.

Selain itu, faktor keamanan juga menurutnya perlu diperhatikan. Dikhawatirkan, akan menjadi rebutan dari masyarakat setempat.

Sumber : VIVA.co.id
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :