INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

DPD tak Rekom ALA-Abas

DPD tak Rekom ALA-Abas
Tidak Masuk dalam 10 Provinsi Pemekaran

KantoMaya News, JAKARTA -
Senator asal Aceh, Fachrul Razi, menegaskan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak akan memberikan rekomendasi terhadap pemekaran Provinsi ALA-Abas.

Ia juga mengatakan, pemekaran Aceh menjadi dua provinsi baru bertentangan dengan MoU Helsinki dan Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Selaku wakil Aceh di parlemen, saya akan tetap mengawal agar Pemerintah Pusat konsisten menjalankan MoU Helsinki Dan UUPA,” kata Fachrul Razi kepada Serambi, Sabtu (6/2).

Ia juga menginformasikan bahwa Aceh tidak masuk dalam rencana 65 Daerah Otonomi Baru (DOB) yang sudah disepakati parlemen untuk dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Adapun DOB provinsi yang masuk dalam cluster 65 adalah; Provinsi Tapanuli, Kepulauan Nias, Pulau Sumbawa, Kapuas Raya, Bolang Magundaw Raya, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.

Senator Fachrul Razi menilai bahwa isu pemekaran ALA-Abas di Aceh sudah menjadi isu politik dan akan dipergunakan kapan saja diperlukan oleh elit-elit politik yang tidak suka dengan persatuan masyarakat Aceh.

“Isu pemekaran selalu dikampanyekan menjelang pemilihan kepala daerah, pascapemilihan, dan saat akan berakhirnya masa jabatan kepala daerah,” katanya.

Pada bagian lain pernyataanya, Fachrul Razi mengaku tetap menghargai terhadap keinginan untuk memekarkan Propinsi Aceh. Namun ia khawatir, isu pemekaran hanya akan menjadi bumerang politik untuk konstelasi di 2017.

“Saya khawatir akan menjadi bumerang politik untuk konstelasi di 2017 karena hanya akan memberikan harapan palsu, yang kembali menipu masyarakat di barat selatan, karena Propinsi Aceh tidak masuk dalam pemekaran propinsi,” tukasnya.

Ia melanjutkan, sebagai Ketua Timja Pemekaran Wilayah Barat, Fachrul Razi lebih mendukung pemekaran kabupaten/kota seperti di Simeulue dan di Aceh Selatan yang masuk dalam DOB Pemekaran.

Ia menyebutkan, pemekaran kabupaten merupakan solusi terhadap ketertinggalan daerah. Sebaliknya pemekaran Provinsi Aceh bukanlah solusi setelah perdamaian dilakukan. “Perdamaian lebih menekankan pada penyatuan Aceh dengan payung hukum pembangunan UU No 11 Tahun 2006,” pungkas Fachrul Razi.

Sementara itu, massa pendukung Provinsi ALA-Abas, Minggu (7/2) hari ini dijadwalkan akan menghadiri duek pakat raya dalam rangka melahirkan rekomendasi pembentukan provinsi tersebut. Kegiatan dipusatkan di Lapangan T Umar, Meulaboh.

Ketua Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (KP3-Abas), Tjut Agam, mengungkapkan, duek pakat akan dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB.

Selain dari wilayah ALA-Abas, pesertanya juga ada dari Banda Aceh. “Sudah mulai berdatangan. Saat ini juga sedang konvoi dari Banda Aceh ke Meulaboh,” kata Tjut Agam kepada Serambi, Sabtu (6/2).

Peserta yang datang ia perkirakan berkisar antara 5.000 sampai dengan 10.000 orang, terdiri dari kalangan pemuda, mahasiswa, elemen sipil, serta berbagai komponen masyarakat lainnya. Pihaknya juga mengundang anggota DPR RI, anggota DPRA, anggota DPRK, serta para pimpinan daerah di wilayah Provinsi ALA-Abas.

Tjut Agam menjelaskan, duek pakat raya ini bertujuan melahirkan sebuah rekomendasi untuk kemudian diteruskan kepada pihak terkait, sehingga diharapkan Provinsi ALA-Abas bisa secepatnya terwujud. Apalagi keberadaan provinsi baru ini bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Aceh Barat, AKBP Teguh Priyambodo Nugroho SIK kepada Serambi mengaku sudah menyiapkan ratusan personel untuk mengamankan jalannya duek pakat raya. Para personel tersebut berasal dari Polres Aceh Barat, Kodim 0105, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta dibantu Brimob dari Nagan Raya. “Personel ini kita kerahkan untuk menjaga keamanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.


SERAMBINEWS.COM

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :