INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Jangan Khianati Perdamaian Aceh dengan ALA-Abas

Jangan Khianati Perdamaian Aceh dengan ALA-Abas
KantoMaya News, BANDA ACEH - Koordinator Pusat Mahasiswa Pemuda Peduli Perdamaian Aceh (M@PPA), Azwar Ag, menegaskan, pemekaran Provinsi Aceh dengan membentuk Provinsi ALA-Abas bertentangan dengan MoU Helsinki dan UUPA.

Isu pemekaran dia katakan, merupakan isu yang dihembuskan oleh elit politik untuk kepentingan-kepentingan tertentu, dengan mengatasnamakan rakyat. Padahal, lanjutnya, UUPA sendiri sudah mengunci peluang adanya pemekaran Provinsi Aceh.

"Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam tim pemekaran untuk tidak menghianati perdamaian Aceh," kata Azwar kepada Serambinews.com, Minggu (7/3/2016).

Pesoalan Aceh hari ini, sebut Azwar, adalah persoalan keadilan, kesenjangan sosial, dan juga persoalan kemanusian, serta ekonomi kerakyatan. Jadi bukan persolan pemekaran seperti keinginan elit-elit politik.

ALA-Abas dia katakan, bukan solusi untuk mencapai kesejahteraan. Pemekaran justeru akan membawa dampak negatif bagi kestabilan politik di Aceh dan ini cukup berpengaruh terhadap perdamaian.

Oleh karena itu, rakyat harus mendesak Pemerintah Aceh, DPR Aceh, Wakil Rakyat Aceh di DPR-RI dan Senator DPD - RI Dapil Aceh, untuk menyelesaikan persoalan keadilan, kesenjangan sosial dan ekonomi kerakyatan.

"Masyarakat Aceh harus melawan semua pihak yang menentang MoU dan UUPA. Perdamaian dilakukan untuk menyatukan seluruh masyarakat Aceh, untuk membangun kembali Aceh yang bermartabat dan merumuskan kembali tatanan sosial di bawah UU No 11 Tahun 2006," pungkasnya.

Masih banyak pekerjaan yang harus sesegera mungkin diperjuangkan oleh perwakilan Aceh, baik di parlemen pusat atau parlemen daerah, termasuk percepatan pembentukan lembaga KKR, pengadilan HAM, komisi kebenaran dan klaim, serta alokasi lahan untuk mantan kombatan.

SERAMBINEWS.COM
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :