INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Mendagri Pangkas Aturan Wajib Pakai Jilbab di Aceh

Mendagri, Tjahjo Kumolo
KantoMaya News -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengancam akan memangkas sejumlah peraturan daerah (perda) yang dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Tak hanya itu, pemangkasan juga akan dilakukan terhadap perda yang berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Ada juga yang berkaitan dengan kondisi Indonesia yang harus dilihat sebagai negara yang majemuk. Kalau Perda yang baru April kemarin saya sudah mengembalikan 139 Perda," imbuh Tjahjo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016)

Salah satu contoh Perda yang dianggap tidak sesuai dengan undang-undang dan layak dipangkas salah satunya adalah Perda Provinsi Aceh.

"Pemda Aceh mengeluarkan aturan wajib memakai jilbab bagi wanita, sementara masyarakat di Aceh ada yang beragama non muslim. Termasuk mengingatkan putusan Wali Kota Banda Aceh yang melarang wanita keluar di atas jam sepuluh malam, sifatnya sementara sampai daerahnya aman," kata Tjahjo dikutip inilah.

Namun sebelum dilakukan pemangkasan, kementeriannya akan meminta pemerintah setempat untuk memgoreksi kembali perda tersebut.

"Kalau batas waktu sampai gubernur belum melaksanakan, ya Kemendagri punya salinannya, langsung kami coret, ada kewenangan tapi kami menghargai daerah itu," ucapnya.

Akan tetapi, politikus PDIP ini belum dapat memastikan batas waktu yang akan diberikan kepada pemerintah daerah dalam memperbaiki peraturan yang dinilai bertentangan dengan undang-undang tersebut.

ACEHTERKINI.COM
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :