INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Ghazali Abbas Polisikan Tiga Orang Timsesnya

KantoMaya News, BANDA ACEH - Anggota DPD RI, Drs. Tgk. H. Ghazali Abbas Adan, Jumat (6/10), melaporkan Attahilah, Ridwan Muddin dan Sayuti, ke Mapolda Aceh. Ketiganya dilaporkan karena dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ghazali Abbas Adan.

Ghazali Abbas kepada wartawan usai membuat laporan mengatakan, pelaporan terhadap ketiganya dilakukan karena telah merugikan dirinya. Mereka dianggap menyebarkan fitnah kepada publik dengan menjelekan namanya lewat media massa.

Disebutkan, pencemaraan nama baik terhadapnya dilakukan ketiganya lewat media massa, saat melakukan konfrensi pers dengan sejumlah awak media di Banda Aceh, pada tanggal 27 Agustus 2017 lalu.

Dalam konferensi pers tersebut, sambung dia, ketiganya menyebutkan bahwa Ghazali Abas ingkar janji dan diminta mundur seperti di beritakan di sejumlah media cetak dan elektronik di Aceh.

“Saya tidak ada janji apa-apa terkait dengan Pilkada tahun lalu, Itu dibilang ada ganti rugi mobil dan sebagainya, mana buktinya,” kata Ghazali.

Ghazali Abas juga membatah tundingan mereka atas janji akan membayar uang kepada relawan yang telah berkerja untuk mengsukseskan dirinya dalam Pilkada calon Bupati Kabupaten Pidie.

“Persoalan ini timbul pada saat percalonan bupati dulu, waktu naik sebagai calon bupati. Nah persoalan masa itulah mereka ungkit-ungkit lagi,” bebernya.

Lebih lanjut Ghazali Abas megatakan, dirinya tidak pernah ingkar janji, bahkan dirinya telah mengirimkan sejumlah uang untuk ribuan warga di Kabupaten Pidie. “Seribu lebih bukti transferan masih saya simpan,” tegasnya seraya menunjukkan bukti transfer rekening bank.

“Perkara ini saya serahkan semua pada pihak Polisi, biar pihak Polisi yang memproses,” tukasnya.

pikiranmerdeka.co
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

2 comments :