INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Perayaan Valentine 'Diharamkan' di Banda Aceh, Suvenir Dilarang Dijual

Perayaan Valentine 'Diharamkan' di Banda Aceh, Suvenir Dilarang Dijual
KantoMaya News, Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melarang perayaan Valentine's Day atau hari kasih sayah pada 14 Februari mendatang. Larangan itu tertuang dalam seruan bersama yang dikeluarkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).

Dalam seruan bersama itu terdapat 10 poin. Pada poin pertama tertulis "Dimintakan kepada kalangan generasi muda, mahasiswa, siswa-siswi, dan seluruh masyarakat muslim Kota Banda Aceh agar tidak merayakan Valentine's Day dalam bentuk apapun karena perayaan Valentine's Day bertentangan dengan Syariat Islam."

Pada poin selanjutnya, Pemko meminta para pedagang untuk tidak mendukung perayaan Valentine Day di Banda Aceh. "Kepada pengusaha/pedagang agar tidak menjual atau membagikan instrumen-instrumen pendukung Valentine's Day dalam bentuk apapun," bunyi poin kedua.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, mengatakan, larangan perayaan Valentine's Day dikeluarkan sebagai tanggung jawab Pemko untuk membentengi akidah warga Kota Banda Aceh terutama pemuda. Ia menilai, Valentine's Day tidak sesuai dengan syariat Islam.

"Perayaan Valentine's Day bukan hanya akan merusak perilaku anak-anak kita, tetapi juga merusak akidah mereka. Ini yang paling krusial," kata Illiza kepada wartawan, Rabu (10/2/2016).

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menggelar sosialisasi ke berbagai tempat yang menjadi titik kumpul para pemuda di Banda Aceh. Selain itu, Illiza juga meminta pusat perbelanjaan tidak menyediakan pernak-pernik Valentine's Day.

"Hotel, kafe, swalayan, dan pusat perbelanjaan modern juga diimbaui untuk tidak memfasilitasi perayaan Valentine's Day. Kami juga akan mensosialisasikan ke tempat-tempat nongkrong pemuda," jelasnya.

Seruan bersama itu dikeluarkan Pemko Banda Aceh, Selasa (9/2) kemarin. Penandatangan dilakukan di ruang Wali Kota dan dihadiri unsur Muspida dan MPU Banda Aceh.

Sementara itu, Ketua MPU Banda Aceh, A Karim Syech, mengatakan, Valentine's Day tidak sesuai dengan syariat Islam sehingga umat muslim haram untuk merayakannya. Menurutnya, ada lima indikator perayaan Valentine's bertentangan dengan syariat Islam.

"Di antaranya adalah Valentine's merupakan bentuk perbuatan meniru-niru orang kafir. Kedua, bentuk perwujudan keagungan dan kecintaan kepada sosok Santo Valentine," kata A Karim.

Detik.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :