INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

LPSK Dalami Tragedi Jambu Keupok Saat DOM di Aceh

LPSK Dalami Tragedi Jambu Keupok Saat DOM di Aceh
KantoMaya News, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumpulkan informasi lewat pemeriksaan awal (assesment) medis terhadap 12 orang korban pelanggaran HAM Berat di Desa Jambu Keupok, Kecamatan Bakongan Aceh Selatan. Mereka adalah korban pasca pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) yang pernah diberlakukan pada 1989-1998 di Aceh.

"Assesment ini menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM yang sebelumnya melakukan penelitian melalui Tim Ad Hoc, dengan kesimpulan bahwa memang ada pelanggaran HAM Berat pada peristiwa Jambu Keupok 2003", ujar Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dalam siaran pers, Jumat 19 Agustus 2016. Hasto ikut memimpin langsung tim ke Aceh Selatan.

Assesment medis, kata dia, dilakukan guna menemukan kebutuhan medis seperti apa yang diperlukan oleh para korban. Hasil pemeriksaan medis tersebut akan digunakan sebagai rujukan LPSK dalam memberikan bantuan medis kepada korban.

Selain mengajukan permohonan bantuan medis, Hasto mengatakan para korban juga mengharapkan adanya kompensasi yang diberikan terhadap para korban sebagai ganti rugi atas penyiksaan yang mereka alami. Ada juga yang kehilangan anggota keluarga dalam peristiwa tersebut.

Namun kompensasi itu sulit diwujudkan. Hasto mengatakan saat ini LPSK belum bisa menindaklanjuti permohonan hal itu. Belum adanya pengadilan HAM yang menyidangkan perkara hingga saat ini, menjadi kendalanya. "Kompensasi dapat diberikan kepada korban atas dasar putusan pengadilan," kata Hasto.

Perisitiwa Jambo Keupok merupakan tragedi kemanusiaan yang terjadi pada 17 Mei 2003 setelah DOM, sebelum Darurat Militer. Hasto mengatakan Peristiwa ini merupakan bagian dari tindakan aparat TNI yang mencari anggota GAM di Jambo Keupok, Kecamatan Kota Bahagia, Aceh Selatan.

Operasi itu menyebabkan 16 orang tewas karena tertembak dan terbakar. Ada juga terjadi penyiksaan terhadap 21 orang. Kesimpulan Komnas HAM menyebutkan terdapat bukti permulaan yang bisa menjadi dasar penetapan peristiwa tersebut sebagai Pelanggaran HAM yang berat.

Tempo.co
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :