INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Surat Resmi Pengunduran Diri Agus-Sylviana Belum Diterima KPU DKI

Surat Resmi Pengunduran Diri Agus-Sylviana Belum Diterima KPU DKI
KantoMaya News, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, KPU DKI belum menerima surat resmi pengunduran diri pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.

"Belum, belum (menerima)," ujar Sumarno kepada Kompas.com di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).

Sumarno menuturkan, batas waktu penyerahan surat resmi pengunduran diri Agus-Sylviana yakni 60 hari setelah penetapan cagub-cawagub. Adapun cagub-cawagub yang memenuhi persyaratan akan ditetapkan KPU DKI pada Senin (24/10/2016).

"Kalo pengunduran diri nanti kan sampai 60 hari setelah ditetapkan menjadi calon. Itu harus," kata dia.

Meski surat resmi pengunduran diri Agus-Sylviana belum diterima KPU DKI, Sumarno yakin mereka akan menyerahkan surat tersebut setelah proses pengunduran diri selesai dilakukan.

"Mereka sudah memproses kan. Kalo pengunduran diri itu kan proses ke instansi. Saya yakin mereka menyerahkan kan mereka sudah membuat surat pernyataan bersedia (mengundurkan diri)," ucap Sumarno.

Sebelum mendaftar menjadi bakal cagub DKI, Agus merupakan perwira menengah berpangkat Mayor Infanteri yang menjabat sebagai Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 203/Arya Kemuning. (Baca: Agus-Sylviana Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri sebagai TNI dan PNS)

Sementara itu, Sylviana merupakan Deputi Gubernur bidang Kebudayaan dan Pariwisata di Pemprov DKI Jakarta. Sesuai Pasal 7 Ayat 2 Huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Agus dan Sylviana harus mengundurkan diri dari jabatan mereka sebagai TNI dan PNS.

Agus dan Sylviana merupakan bakal pasangan calon yang diusung oleh Koalisi Cikeas, yakni Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Keduanya mendaftar ke KPU DKI pada 23 September 2016.

Kompas.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :