INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

APBA 2017 Dipergubkan

APBA 2017 Dipergubkan
BANDA ACEH - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Mayjen (Purn) Soedarmo akhirnya menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2017 dengan peraturan gubernur (pergub) pada Jumat (30/12).

Dengan demikian, tidak lagi diperlukan qanun sebagai payung hukum pelaksanaan APBA 2017 yang hingga kemarin memang belum juga disahkan bersama oleh Ketua DPR Aceh dan Plt Gubernur Aceh, meski terhitung besok sudah masuk tahun 2017.

Kepada Serambi tadi malam, Soedarmo membeberkan bahwa pada Jumat (30/12) pukul 01.30 WIB ia membaca jadwal pembahasan RAPBA 2017 yang dikirim Sekretaris Dewan DPRA. Ternyata sangat jauh perbedaannya dengan apa yang sebelumnya ditawarkan Pemerintah Aceh.

Dalam schedule (jadwal) yang ditetapkan DPRA itu, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017 dimulai pada 28 Desember 2016 hingga 25 Januari 2017. Apabila diakumulasikan jumlah harinya, mencapai 20 hari.

“Ironisnya, itu baru penetapan KUA-PPAS saja, belum lagi rapat komisi, pembahasan, dan sebagainya. Coba bayangkan, jika jadwal yang dibikin DPRA itu yang harus diikuti eksekutif, maka kapan akan diselesaikan Rancangan APBA 2017?” tanya Soedarmo.

Sementara itu, pihak eksekutif mengajukan jadwal bahwa pembahasan penyesuaian rancangan KUA-PPAS antara Badan Anggaran (Banggar) DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dilakukan pada 28-29 Desember 2016, Rancangan Qanun RAPBA pada 5-7 Januari 2017, sedangkan pengambilan persetujuan bersama DPRA dan Plt Gubernur Aceh akan dilakukan pada 7 Januari.

Tapi nyatanya jadwal yang dibuat eksekutif dengan yang disusun legislatif sangat signifikan bedanya. “Kalau jadwal yang disusun DPRA itu yang kita pedomani, pastilah program-programnya paling cepat baru bisa direalisasikan pada bulan Maret atau bahkan April 2017. Kalau sudah begitu, kasihan rakyat Aceh kan? Setiap awal tahun harus menanggung beban atas ketidakseriusan elite dalam membahas RAPBA, sehingga rakyat Aceh ikut merasakan penderitaan akibat kondisi yang tak seharusnya terjadi seperti ini,” ujar Soedarmo.

Plt Gubernur Aceh itu menilai, pembahasan dan persetujuan bersama terhadap APBA 2017 yang dijadwalkan itu terlalu panjang waktunya, sehingga ia mengambil sikap untuk mempergubkan APBA 2017. Apalagi kebijakan yang tak populer itu dia ambil setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumulo di Jakarta.

“Tanpa mengesampingkan peran dan mahakarya teman-teman di DPRA periode 2014-2019 terhadap qanun-qanun Aceh, dari hati yang paling dalam kami sampaikan bahwa kami akan melakukan pilihan terakhir, yaitu menetapkan pergub terhadap APBA 2017,” kata Soedarmo yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

“Jujur kami katakan, kami lelah dan sangat menguras energi maupun waktu yang tidak sedikit untuk bernegosiasi dalam pembahasan RAPBA 2017. Sebelum kebijakan ini kami putuskan, kami juga sudah sangat toleran terhadap dinamika tarik ulur yang diperankan anggota dewan yang terhormat di DPRA demi kesepakatan pembahasan ini,” ujarnya.

Secara normatif, apabila APBD sebuah provinsi ditetapkan dengan peraturan gubernur (bukan dengan perda/qanun), maka jumlah APBD-nya disamakan dengan tahun lalu.

aceh.tribunnews.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :