INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Korban Meninggal Akibat Gempa Pidie Jaya akan Dibantu Rp15 Juta Per orang

KantoMaya News - Kementerian Sosial bergerak cepat dengan mengerahkan Tagana untuk menyisir dan mengevakuasi korban meninggal maupun luka akibat gempa yang terjadi di Pidie Jaya Aceh pada Rabu (7/12/2016) pukul 05.03 wib.

Dilansir dalam siaran pers yang diterbitkan dalam laman Setkab RI, Rabu, untuk meringankan beban para korban Gempa, telah diterjunkan dapur umum lapangan (dumlap) di lokasi kejadian.

“Pembentukan dapur umum ini sangat penting karena para korban gempa di Aceh belum bisa melakukan aktivitas memasak. Untuk satu dumlap bisa menyediakan hingga 1000 porsi makanan,” kata Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Adhy Karyono dalam siaran persnya pagi ini.

Adhy juga menyampaikan, bahwa untuk korban meninggal, akan diberikan santunan kematian sebesar Rp15 juta per orang. Sementara korban luka maksimum Rp5 juta per orang.

“Nanti kita lihat data terakhir dulu, yang jelas Kementerian Sosial telah menyiapkan segala sesuatunya. Saat ini kita fokus pada upaya tanggap darurat, menyisir korban dan penanganannya,” imbuh Adhy.

Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa sendiri menyampaikan rasa simpati kepada para korban gempa. Dirinya berharap agar seluruh keluarga para korban gempa bumi diberi kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi cobaan berat tersebut.

“Saya turut merasakan apa yang saudara-saudara kita di Aceh rasakan. Semoga tidak terjadi gempa susulan. Saya telah perintahkan tim segera gerak cepat,” kata Khofifah.

Mensos menegaskan, Pemerintah Daerah menjadi komandan untuk penanganan bencana. Sementara Kementerian Sosial mendukung dengan penyiapan logistik jika kondisi sudah darurat dan tidak lagi mampu ditangani daerah.

Apabila dalam kondisi darurat, bupati/wali kota dapat mengeluarkan SK darurat sehingga dapat dikeluarkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) hingga 100 ton, gubernur dapat mengeluarkan hingga 200 ton selebihnya jika CBP tersebut telah digunakan maka di atas 200 ton dapat dikeluarkan oleh Mensos. [Red/Setkab]
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :