INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Mualem-TA Lengkapi Bahan Gugatan di MK

KantoMaya News, BANDA ACEH - Tim Kuasa Hukum Muzakir Manaf (Mualem)-TA Khalid melakukan perbaikan atau melengkapi bahan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pilkada Aceh 2017. Sebelumnya, pada Rabu (1/3) pasangan nomor lima ini telah mendaftarkan gugatan ke MK dengan nomor 42/PAN.MK/2017.

Perihal melengkapi bahan gugatan tersebut disampaikan oleh Kamaruddin SH, salah seorang tim kuasa hukum Mualem-TA yang saat ini masih berada di Jakarta untuk mengawal proses pendaftaran gugatan itu. “Kemarin itu sudah kita daftar dan sekarang diberi waktu untuk memperbaiki atau melengkapi bahan, makanya kita lengkapi, sesuai dengan mekanisme yang diberikan,” kata Kamaruddin menjawab Serambi, Selasa (7/3).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pendaftaran gugatan atau sengketa dilakukan Mualem-TA lantaran pihaknya menengarai banyak pelanggaran yang tejadi secara terstruktur, masif, dan sistematis dalam Pilkada Aceh. Gugatan tersebut didaftarkan oleh Aidit Fajri SH, tim Kuasa Hukum Mualem-TA. Tim kuasa hukum diketuai oleh T Kamaruzzaman SH, Kamaruddin SH, Muchlis Mukhtar, dan Aidit Fajri.

Adapun perbaikan yang dilakukan tim kuasa hukum Mualem-TA, yakni merinci semua dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pilkada Aceh 2017. Kamaruddin menjelaskan, pihaknya merinci beberapa dugaan pelanggaran, seperti persoalan tidak ditempelkannya form C1 di seluruh kabupaten/kota di Aceh usai pelaksanaan pilkada 15 Februari lalu. “Itu masif terjadi si seluruh Aceh, kemudian juga soal penggelembungan suara di Aceh sebanyak 10 ribu suara. Satu lagi, tidak diberikannya form C1 kepada PPL, pengawas, dan saksi kita,” sebut Kamaruddin.

Ditanya kenapa mesti ada perbaikan atau melengkapi ulang bahan gugatan, Kamaruddin menyebutkan, saat pendaftaran Rabu 1 Maret lalu, pihaknya belum merinci dengan jelas pelanggaran yang terjadi. “Ya, memang ada tahapan seperti itu dari MK, setelah mendaftar diberi waktu untuk memperbaiki. Kemarin itu kan tidak habis kita tulis, cuma gambaran saja karena waktu yang cukup singkat,” ujarnya.

Kepada Serambi, Kamaruddin menyebutkan, terhadap laporan yang telah diajukan itu, nantinya MK akan melakukan putusan dismissal, apakah laporan awal itu diterima atau ditolak. Menurut Kamaruddin, jadwal untuk keputusan itu akan dilakukan MK mulai tanggal 16 Maret mendatang. “Kalau nggak salah semuanya akan diputuskan dari tanggal 16-25 Maret. Punya kita belum diketahui tanggal berapa diputuskan. Intinya, kalau gugatannya diterima, baru dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” sebutnya.

Kamaruddin juga meminta kepada semua tim pemenangan, pendukung, dan simpatisan Mualem-TA Khalid untuk tetap bersabar menghadapi proses dan mekanisme di MK tersebut. Ia juga mengimbau semuanya tetap kompak dan solid dan bersama-sama menjaga situasi yang kondusif di Aceh serta tidak terpancing dengan isu-isu. “Proses di MK ini memang ada mekanisme dan tahapannya, jadi kita minta kepada semuanya untuk tetap bersabar selama proses ini berjalan. Dalam hal ini kita tentunya cukup percaya kepada MK, dan kita serahkan semua ini diproses secara hukum yang berlaku oleh MK,” pungkas Kamaruddin.

aceh.tribunnews.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :