INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Polisi Kerepotan Mengungkap Kasus Rizieq

Polisi Kerepotan Mengungkap Kasus Rizieq
KantoMaya News, Jakarta -- Polda Metro Jaya kesulitan menyelidiki kasus Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dituding menyebut ada logo palu arit di uang kertas baru. Sebab, belum ada alat bukti maupun saksi ahli yang bisa menyebut Rizieq adalah orang yang ada dalam rekaman video.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Rizieq tidak pernah mengakui jika dirinya pernah melakukan ceramah yang berkonten ucapan adanya lambang palu arit di uang kertas baru.

"Masih sidik. Kita kan harus buktikan. (Rizieq bilang) 'Itu bukan saya, itu mirip saya' jadi kita harus buktikan," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa 7 Maret 2017.

Argo menjelaskan, penyidik juga kesulitan meminta keterangan saksi ahli untuk membuktikan bahwa Rizieq adalah orang yang ada dalam rekaman video. "Kita harus buktikan siapa orang yang ada di video itu," jelas Argo.

Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah melaporkan Rizieq atas tudingan ada gambar palu arit di duit kertas baru. Laporan teregister dalam nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus, 8 Januari 2017.

Rizieq dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada 10 Januari 2017, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Solidaritas Merah Putih (Solmet) juga melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya. Rizieq dilaporkan terkait ceramah tentang gambar palu arit dalam uang baru yang diunggah ke Youtube.

Laporan dibuat atas nama Firmansyah dan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan Lp/125/I/2017/PMJ/Dit.reskrimsus tertanggal 10 Januari 2017.

Metrotvnews.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :