INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

YARA Desak Gubernur Lantik Pejabat Aceh Sesuai UUPA

YARA Desak Gubernur Lantik Pejabat Aceh Sesuai UUPA
KantoMaya News, BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Gubernur Aceh agar melantik setiap pejabat Aceh dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh atau sering disingkat UUPA.

Terkait hal itu, YARA telah mengirim surat kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, dan Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA pada Senin (6/3/2017).

Ketua YARA, Safaruddin SH kepada Serambinews.com, Senin (6/3/2017) mengatakan, pelantikan perangkat daerah yang dilakukan Plt Gubernur Aceh, Soedarmo pada 26 Januari 2017 melanggar UUPA, khususnya pasal 100 ayat (1).

Sebab, pelantikan itu berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah dan diatur dalam Qanun Susunan Organisasi Tata Kerja Aceh Nomor 13 tahun 2016.

“Pemerintah Aceh telah mengatur perangkat daerahnya selama ini dengan mengacu pada Qanun Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Jika kemudian dilakukan perombakan terhadap perangkat kerja daerah dengan mengacu pada PP 18/2016, maka ini kesalahan, karena Aceh adalah daerah khusus dan istimewa dalam mengatur dirinya termasuk dalam menyusun perangkat daerah,” katanya.

Menurutnya, PP 18/2016 sebenarnya hanya berlaku untuk daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus yang belum mengatur secara khusus tentang perangkat daerahnya.

Dalam Pasal 118 (1) PP 18/2016 disebutkan bahwa ketentuan dalam peraturan pemerintah ini berlaku juga bagi daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan daerah istimewa atau khusus. “Tetapi Aceh sudah jauh hari mengatur dengan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2012 dan sudah dilembar Aceh-kan," katanya.

SERAMBINEWS.COM
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :