INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

7.264 Produk makanan ilegal beredar di Aceh disita BPOM

7.264 Produk makanan ilegal beredar di Aceh disita BPOM
KantoMaya News - Ribuan produk ilegal disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh selama Januari-Maret 2017. Produk tanpa izin itu disita di Kabupaten Pidie, Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.

Jumlah yang berhasil disita 7.264 unit dari 14 jenis produk ilegal yang beredar di tiga kabupaten/kota itu. Produk-produk itu dari berbagai merek dan ukuran tanpa ada lebel legal dari pemerintah.

Kepala BPOM Aceh, Sjamsualiani mengatakan, ini merupakan operasi secara global dibawah koordinasi Interpol bertujuan untuk mengidentifikasi dan memberantas kejahatan perdagangan makanan illegal.

"Kita mulai investigasi dari awal bulan Maret. Untuk penindakan di Banda Aceh sendiri dilakukan pada hari Kamis yang lalu. Sedangkan, untuk luar kota baru dilakukan kemarin," kata Sjamsualiani, Selasa (4/4) di Banda Aceh.

Katanya, BPOM Aceh, selain menyita sejumlah produk lokal yang illegal, BPOM Aceh juga menyita sejumlah produk berasal dari Malaysia. Atas dasar itu, untuk mengantisipasi peredaran produk illegal, BPOM Aceh akan melakukan pemantauan dan pemeriksaan secara rutin setiap harinya

"Jika ditemukan produk yang tidak memiliki izin tersebut beredar, maka produk tersebut akan disita. Di triwulan pertama ini sampai dengan bulan Maret, kita sudah menemukan sebanyak Rp 74.770.600," katanya.

Terkait masuknya produk luar negeri ke Indonesia, Sjamsuliani mengaku bahwa pihaknya juga sudah berkerjasama dengan pihak Bea dan Cukai untuk mencegah produk ilegal tersebut masuk ke wilayah Indonesia

Berdasarkan hasil sitaan, pihaknya menyebutkan produk ilegal yang didapatkan dari hasil Operasi Opson tersebut bernilai mencapai puluhan juta rupiah. Dengan rinciannya hasil sitaan yang berasal dari Banda Aceh senilai Rp 1.345.000 (6 jenis, 41 buah), Aceh Besar Rp 3.696.000 (2 jenis, 1.848 buah) dan Pidie Rp14.958.000 (6 jenis, 5.375 buah).

Merdeka.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :