MK Menolak Sengketa Pilkada Aceh & 9 Perkara Lainnya
KantoMaya News, Jakarta - Hakim Konstitusi memutuskan menolak permohonan sengketa Pilkada Aceh dan sembilan perkara lainnya pada sidang pleno tahap pertama hari ini. Sidang pleno selanjutnya akan dimulai pukul 14.00 WIB.
Pada permohonan sengketa Pilkada Aceh yang diajukan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 5 Muzakir-T.A. Khalid, hakim tidak menerima permohonan karena selisih suara melebihi dasar maksimal selisih suara untuk mengajukan perkara.
Dengan jumlah penduduk Aceh sebanyak 5.101.473 jiwa, membuat dasar selisih suara maksimal 1,5%. Selisih suara antara pemohon dan peroleh suara terbanyak mencapai 5,48%.
“Paslon pemohon mendapat suara 766.427 suara dan pihak terkait mendapat 898.710 suara. Selisih suara lebih dari 1,5%,” kata anggota majelis hakim I Gede Palguna yang membacakan pertimbangan MK dalam sidang pleno sengketa Pilkada, Selasa 4 April 2017.
Sehingga, MK pun memutuskan pokok perkara tidak dapat diterima dan eksepsi termohon dikabulkan.
Sembilan perkara pilkada lainnya yang ditolak MK, yakni Pilkada Kota Langsa (Aceh), Kabupaten Nagari Raya (Sumatera Barat), Kabupaten Aceh Utara (Aceh), Kota Kendari (Sulawesi Tenggara), Kota Payakumbuh (Sumatera Barat), Kabupaten Surolangun (Jambi), Kabupaten Banggai Kepulauan (Sulawesi Tengah), Kota Tasikmalaya (Jawa Barat), dan Kabupaten Buton Tengah (Sulawesi Tenggara).
Sidang pleno tahap kedua akan membacakan putusan 11 sengketa pilkada lainnya di antaranya, Pilkada Kota Yogyakarta, Kabupaten Puncak Jaya, Kota Jayapura, Kabupaten Lanny Jaya, dan Pilkada Gubernur Banten.
Metrotvnews.com
Pada permohonan sengketa Pilkada Aceh yang diajukan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 5 Muzakir-T.A. Khalid, hakim tidak menerima permohonan karena selisih suara melebihi dasar maksimal selisih suara untuk mengajukan perkara.
Dengan jumlah penduduk Aceh sebanyak 5.101.473 jiwa, membuat dasar selisih suara maksimal 1,5%. Selisih suara antara pemohon dan peroleh suara terbanyak mencapai 5,48%.
“Paslon pemohon mendapat suara 766.427 suara dan pihak terkait mendapat 898.710 suara. Selisih suara lebih dari 1,5%,” kata anggota majelis hakim I Gede Palguna yang membacakan pertimbangan MK dalam sidang pleno sengketa Pilkada, Selasa 4 April 2017.
Sehingga, MK pun memutuskan pokok perkara tidak dapat diterima dan eksepsi termohon dikabulkan.
Sembilan perkara pilkada lainnya yang ditolak MK, yakni Pilkada Kota Langsa (Aceh), Kabupaten Nagari Raya (Sumatera Barat), Kabupaten Aceh Utara (Aceh), Kota Kendari (Sulawesi Tenggara), Kota Payakumbuh (Sumatera Barat), Kabupaten Surolangun (Jambi), Kabupaten Banggai Kepulauan (Sulawesi Tengah), Kota Tasikmalaya (Jawa Barat), dan Kabupaten Buton Tengah (Sulawesi Tenggara).
Sidang pleno tahap kedua akan membacakan putusan 11 sengketa pilkada lainnya di antaranya, Pilkada Kota Yogyakarta, Kabupaten Puncak Jaya, Kota Jayapura, Kabupaten Lanny Jaya, dan Pilkada Gubernur Banten.
Metrotvnews.com
Post A Comment
No comments :