INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Lima Karyawan Bank Aceh Ditahan

Lima Karyawan Bank Aceh Ditahan
KantoMaya News, KUALASIMPANG – Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Rabu (26/4), menahan enam tersangka lanjutan kasus kredit fiktif pegawai negeri sipil (PNS) di Bank Aceh. Lima di antaranya karyawan Bank Aceh setempat, yakni Hj Ma (55), Rd (53), AR (53), IDY (30), dan If (30). Seorang lagi Alfi Laila, mantan bendahara SMPN 2 Kejuruan Muda yang merupakan tersangka utama. Akibat perbuatan para tersangka, bank pelat merah itu dirugikan Rp 2.249.000.000.

Khusus Alfi Laila dijerat dua kasus. Selain diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif PNS di Bank Aceh, ia juga sudah divonis hakim dengan hukuman penjara sepuluh tahun terkait kasus kredit fiktif PNS di Bank Mandiri Aceh Tamiang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Erwinsyah SH, kepada Serambi, Rabu (26/4) mengatakan, tindak pidana korupsi ini terjadi sejak tahun 2011-2014. Modusnya, Alfi Laila mengajukan permohonan kredit konsumtif (consumer loan) kepada Bank Aceh Cabang Pembantu Karang Baru untuk 14 nasabah dengan jumlah kredit Rp 2.249.000.000.

Ia mengajukan kredit dengan melampirkan persyaratan, antara lain, rincian gaji, kartu pegawai, Taspen, SK CPNS 80 persen, SK PNS 100 persen, pasfoto suami istri, kartu keluarga, buku nikah, dan surat rekomendasi atasan.

Tapi, menurut jaksa, Hj Ma selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Aceh Karang Baru yang berwenang memutus/mengeluarkan kredit tidak memedomani SK Direksi Bank Aceh tentang Penetapan Petunjuk Pelaksana Perkreditan. Ia justru meyakini kewajaran informasi yang diberikan analis kredit, sehingga kredit untuk para pemohon pun dikabulkan.

Belakangan, setelah kredit tersebut macet, barulah terungkap bahwa dokumen persyaratan pengajuan kredit atas nama para PNS pada SMPN 2 Kejuruan Muda itu ternyata sebagiannya palsu.

Menurut jaksa, tersangka Hj Ma percaya terhadap keaslian dokumen tersebut karena yang mengajukannya adalah Alfi Laila yang merupakan bendaharawan SMPN 2 Kejuruan Muda. Tersangka sudah kenal lama dengan bendahara SMP tersebut.

“Pengajuan kredit konsumtif yang menggunakan dokumen palsu tersebut disebabkan tersangka tidak melakukan pengecekan dan verifikasi data nama PNS, juga tidak melakukan analisis secara mendalam terhadap berkas persyaratan kredit, sehingga negara dirugikan Rp 2.249.000.000,” ungkap Kajari.

Perbuatan tersangka, menurut Kajari Aceh Tamiang, melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagiaman telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 64 ayat (1).

Kelima tersangka yang merupakan pegawai Bank Aceh itu kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kualasimpang. Sedangkan Alfi Laila sedang menjalani masa hukumannya. Semua mereka akan menjalani proses persidangan dalam waktu dekat, setelah jaksa melimpahkan berkas perkara ini bersama para tersangkanya ke pengadilan negeri setempat.

Pengacara tersangka, Ismail Yusuf Pase SH MH yang ditanyai Serambi mengatakan, pihaknya akan berjuang untuk membebaskan kelima tersangka dari dakwaan dan tuntutan, karena mereka tidak mengetahui bahwa kredit tersebut diajukan menggunakan dokumen palsu dan mereka juga bukan tersangka utama dalam perkara kredit ini.

aceh.tribunnews.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :