INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Mahasiswa Aceh di Yogja akan Kosongkan Asrama Ponco

Mahasiswa Aceh di Yogja akan Kosongkan Asrama Ponco
KantoMaya News -- Puluhan mahasiswa asal Aceh akan mengosongkan asrama ponco atau Asrama Meuligoe Iskandar Muda yang selama ini mereka gunakan sebagai tempat tinggal di Yogjakarta. Upaya ini diambil setelah Pengadilan Negeri Yogjakarta mengabulkan permohonan penggugat sebagai pemilik yang sah bangunan asrama tersebut.

“Kalau tidak ada upaya banding, maka kita harus kosongkan asrama itu paling telat 26 April 2017,” kata Hendra, salah seorang penghuni asrama ponco juga tercatat sebagai Mahasiswa S3 Fakultas Peternakan Universitas Gajah Mada.

Saat dihubungi acehterkini, Senin (17/4/2017) ia mengatakan sampai sekarang belum ada respon yang positif dari Pemerintah Aceh untuk melakukan upaya banding terhadap keputusan pengadilan itu.

Asrama Meuligoe Iskandar Muda di Yogjakarta
“Akhirnya kita sepakat, jika upaya banding tidak ada, kita akan kosongkan asrama itu,” kata Hendra.

Hendra mengaku sudah melakukan berbagai macam cara agar Pemerintah Aceh mau memberikan respon positif untuk mempertahankan aset Aceh tersebut.

“Saya sudah berulang kali berkomunikasi dengan biro hukum, termasuk juga sudah berkonsultasi dengan DPR Aceh, tapi belum juga mendapat respon dari pemerintah. Alasannya pemerintah tidak menganggap asrama ponco itu sebagai aset pemerintah,” kata Hendra.

Hendra juga mengaku pernah menyampaikan cara penyelesaiannya agar asrama mahasiswa Aceh di Yogjakarta itu menjadi bagian dari aset pemerintah.

“Saya pernah kasih saran dua tahun yang lalu, Saat Kepala Asset Pemerintah Aceh itu Muhammad, untuk membuat pernyataan hibah asrama kepada Pemerintah Aceh, lalu kita sudah buat surat itu, tapi begitu kepala asetnya diganti maka asrama itu sudah dikatakan tidak masuk dalam aset pemerintah. Ini pertanda kelemahan birokrasi,” ujar Hendra.

Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri Yogjakarta mengabulkan perkara nomor 119/Pdt.G/2016/PN YYK Kamis (13/4/2017), yang menyatakan bahwa Sutan Suryajaya sebagai penggugat adalah pemilik sah dan satu-satunya atas tanah Hak Guna Bangunan Nomor 526 Kelurahan Cokrodiningratan, seluas 346 meter persegi yang terletak di Jalan Poncowinatan No. 06 RT 07 / RW 02 Â Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

acehterkini.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :