INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Pertama kalinya kaum homoseksual ditangkap di Aceh

Pertama kalinya kaum homoseksual ditangkap di Aceh
KantoMaya News -- Berbagai kalangan pegiat HAM menyerukan aparat Aceh untuk membebaskan dua lelaki yang ditahan dengan tudingan melakukan perbuatan homoseksual.

Dalam ketentuan Qanun Jinayat atau hukum syariat Aceh, keduanya -MH (21 tahun) dan MT (23 tahun)- diancam hukuman 120 kali lecutan cambuk.

"Penangkapan dan penahanan keduanya menggaris bawahi penindasan dalam hukum (Jinayat) yang diskriminatif dan anti LGBT," kata Phelim Kine, deputi direktur Asia pada lembaga pengamat HAM, Human Right Watch.

Kasie Penindakan dan Penyidikan Satpol PP dan Waliyatul Hisbah (WH, polisi syariah) Aceh, Marzuki mengatakan, kedua pelaku diserahkan oleh masyarakat Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada 29 Maret 2017.

Mereka ditangkap di salah satu rumah kos di desa tersebut. "Selain menyerahkan pelaku, masyarakat juga menyerahkan alat bukti yang dipakai saat mereka melakukan hubungan sesama jenis," sebut Marzuki.

Marzuki mengatakan penyidik Satpol PP dan WH Provinsi Aceh telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan dan menunggu pemberitahuan dari kejaksaan apakah berkas kasus tersebut sudah lengkap atau tidak. "Bukti dan saksi telah cukup menyakinkan, saksi-saksi juga mengaku melihat kedua pelaku sedang berhubungan badan," ujar Marzuki kepada Juanidi Hanafiah, seorang wartawan Aceh yang melaporkan untuk BBC Indonesia.

Ini merupakan kasus pertama penangkapan dan penahanan pelaku homoseksualitas sejak Qanun Jinayat diberlakukan, Oktober 2015.Hak atas foto

Lewat penggrebekan

Bagaimanapun bukan pertama kalinya penganiayaan dan tindakan mempermalukan dilakukan terhadap LGBT di Aceh. Salah satu yang paling menghebohkan terjadi bulan Baret 2007, ketika massa mengarak dan menganiaya Hartoyo, seorang pegiat hak-hak LGBT.

Kali ini pun, peristiwanya bermula dari penggrebekan oleh masyarakat. Bahkan warga merekam para korban penggrebekan itu dalam keadaan telanjang, dan menyiarkannya di media sosial.

Hamdani, seorang warga yang terlibat dalam penggrebekan itu berkisah, warga telah lama mengawasi dua orang lelaki itu.

Dan pada 29 Maret itu, "Mereka masuk ke kamar kost sekitar pukul 19.30 WIB dan warga mendobrak kamar sekitar pada pukul 23.00 WIB. Saat pintu di dobrak, mereka memang sedang melakukan hubungan," sebut Hamdani.

Sejauh ini -selama ditahan dan diperiksa- keduanya tidak didampingi pengacara sementara para anggota keluarga pun tak ada yang datang mendampingi atau sekadar menjenguk.

Ini disesalkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh, Hendra Saputra."Dalam menjalani kasus hukum ini, mereka harus didampingi oleh pengacara, dan ini kewajiban negara untuk menyediakannya," sebut Hendra. Hendra juga meminta kedua orang tersebut diperlakukan manusiwi dan tidak dilecehkan atau mendapatkan kekerasan di tahanan.
Seruan pembebasan

Phelim Kine, deputi direktur divisi Asia pada Human Right Watch mengecam keras perlakuan yang disebutnya merendahkan martabat itu.

"Urusan pribadi orang-orang ini dilanggar dengan cara yang mengerikan dan menghinakan, dan mereka kini terancam penyiksaan di depan umum (dengan hukum cambuk) untuk dugaan orientasi sosial mereka yang dikriminalkan," tandasnya.

Ia menuntut agar keduanya dibebaskan segera dan tanpa syarat.

Makin banyak segi kehidupan pribadi di Aceh yang dikriminalisasi dengan Qanun Jinayat, yang hukumannya antara lain hukuman cambuk, yang disebutkan Human Rights Watch, sebagai penyiksaan dalam hukum internasional.

Kaum LGBT termasuk yang paling menderita.

Dua tahun lalu, dalam catatan HRW, dua orang perempuan remaja umur 18 dan 19 tahun ditangkap dengan tuduhan sebagai lesbian. Mereka ditahan tiga hari dan dipaksa untuk menunjukkan orang lain yang memiliki orientasi seksual sejenis.Hak atas foto

Lembaga untuk Reformasi Pidana dan Peradilan (Institute for Criminal Justice Reform, ICJR), dalam pernyataannya mengecam penangkapan dan penahanan serta kemungkinan besar peradilan dan pencambukan terhadap dua pemuda itu.

"Negara terlalu jauh mengatur urusan warga negara yang bersifat privat dan personal menjadi urusan yang bersifat publik yang berujung pada meningginya diskriminasi dan ketidakadilan pada kelompok rentan," tulis ICRJ dalam pernyataannya.

"Dengan adanya kasus ini, kaum LGBT lain di Aceh akan menjadi incaran penggrebekan dan penangkapan di ruang pribadi yang dilakukan oleh aparat bersama warga."

"Himbauan aparat kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap LGBT berhasil memprovokasi masyarakat untuk melakukan diskriminasi dan overkriminalisasi terhadap LGBT," tandas ICRJ pula.

BBC Indonesia
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :