INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Raqan Himne Aceh Dibahas Tahun Ini

Raqan Himne Aceh Dibahas Tahun Ini
KantoMaya News, BANDA ACEH - Badan Legislatif (Banleg) DPRA sudah mengusulkan Rancangan Qanun (Raqan) Himne Aceh masuk dalam 15 qanun perioritas tahun 2017. Raqan tersebut dianggap penting karena sebagai identitas Aceh yang diatur dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Ketua Banleg, Iskandar Usman al Farlaky kepada Serambi, Senin (10/4) mengatakan, ada ada 15 raqan prioritas yang akan dibahas pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, 13 raqan merupakan usul prakarsa eksekutif dan dua raqan usul inisiatif legislatif. Raqan tersebut nantinya akan dibahas oleh Komisi, Pansus, dan Banleg, yang ditunjuk untuk membahas raqan.

Dari 15 raqan yang dianggap penting tersebut, salah satunya Raqan Himne Aceh. Iskandar menjelaskan, sebelum raqan tersebut masuk kepembahasan, Banleg akan terlebih dahulu membuat diskusi publik dengan para akademisi, seniman, dan sejarawan untuk menjaring masukan agar qanun yang dihasilkan nanti lebih berkualitas.

“Jadi (diskusi publik) kita lakukan dalam waktu dekat ini, termasuk kita lakukan sayembara Himne. Ini penting mengingat di luar sana banyak teman-teman yang memiliki kreativitas di bidang seni, mereka bisa memberi masukan untuk konstruksi qanun ini dibuat seperti apa,” ujar politisi Partai Aceh (PA) ini.

Kenapa pembahasan Raqan Himne Aceh baru sekarang? Iskandar menyatakan, sebelumnya raqan ini sudah pernah masuk dalam program legislasi lima tahun, tetapi sempat tertunda pembahasannya karena ada persoalan teknis. Karena itu, raqan tersebut kembali diusulkan dalam raqan prioritas tahun 2017 untuk dibahas menjadi qanun.

“Pembahasan raqan ini butuh waktu yang panjang dan bahan yang lengkap dari semua aspek, karena raqan ini tidak sama dengan raqan lain. Karena ini qanun baru, jadi harus terbahani semua, bagaimana Himne Aceh ini dirancang dengan baik sehingga nanti menjadi penggiring berkibarnya bendera Bintang Bulan di Aceh,” ulasnya.

Ketua Banleg, Iskandar al Farlaky juga menyatakan, pihaknya sudah menjadwalkan agenda pembahasan terhadap dua raqan prioritas usul prakarsa eksekutif yaitu Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh dan Raqan Aceh tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh.

“Mulai hari Rabu (12/4) ini, Banleg akan mulai bahas (dua raqan tersebut). Raqan yang dibahas tentunya yang sudah ada draf akademik yang diserahkan ke legislasi. Namun sangat disayangkan, sampai sejauh ini raqan-raqan yang menjadi prakarsa dari Pemerintah Aceh itu belum seluruhnya diserahkan draf akademik ke DPRA,” kata Iskandar.

Saat ini, eksekutif baru menyerahkan lima raqan yaitu Raqan Aceh tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh, Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh, Raqan Aceh tentang Penagihan Pajak Aceh, Raqan Aceh tentang Pertanian, Tanaman Pangan, dan Holtikultura, dan Raqan Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Sementara delapan raqan lagi hingga saat ini eksekutif belum menyerahkan draf naskah akademik ke DPRA. “Kami berharap agar ini bisa disampaikan ke kami. Hari ini juga saya sudah minta staf Banleg untuk membuat surat kepada Pemerintah Aceh agar bisa menyerahkan draf naskah akademik raqan ke DPRA,” ujar dia.

Selain itu, Iskandar juga menyurati pimpinan DPRA agar segera meng-SK-kan pansus dan komisi yang ditunjuk untuk membahas raqan prioritas. “Raqan prioritas kita tahun 2017 ada 15 raqan dan semua penting. Kita berharap (pembahasan raqan prioritas 2017) bisa selesai 100 persen seperti tahun sebelumnya,” pungkas mantan aktivis ini.

aceh.tribunnews.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :