INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

ICJR Nilai Hukum Cambuk Pasangan LGBT di Aceh Diskriminatif

ICJR Nilai Hukum Cambuk Pasangan LGBT di Aceh Diskriminatif
KantoMaya News, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengkritik keras hukuman terhadap pasangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Aceh.

MT (24) asal Langkat, Sumatera Utara dan MH (20) warga Jeunieb Kabupaten Bireun ditangkap warga karena melakukan diduga hubungan sesama jenis pada 28 Maret 2017.

Mereka dihukum masing-masing 85 kali cambuk oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.

"Aturan pidana bagi LGBT telah menimbulkan stigma luar biasa terhadap kelompok LGBT dan sekaligus menyasar mereka secara diskriminatif akibat orientasi seksual mereka," kata Supriyadi melalui siaran pers, Kamis (18/5/2017).

Mereka dinyatakan bersalah karena melanggar “Jarimah Liwat”. Berdasarkan Pasal 63 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, ancaman hukumannya masing-masing 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.

Kasus ini merupakan kasus liwat pertama yang menggunakan dasar hukum Qanun Jinayat sejak diberlakukan pada 2015.

Di samping liwat, Qanun juga mengatur mengenai “musahaqah", yakni aturan pidana yang ditujukan bagi LGBT dalam Pasal 64 dengan ancaman hukuman yang sama.

Menurut Supriyadi, aturan tersebut menimbulkan stigma luar terhadap kelompok LGBT sekaligus menyasar mereka secara diskriminatif akibat orientasi seksual mereka. Ia menilai, sejak awal aturan ini keliru dan seharusnya ditolak.

"Pertama, aturan ini merusak hak privasi dan membuka intervensi yang luar biasa terhadap hak-hak yang paling privat dengan cara menakutkan dan memalukan," kata Supriyadi.

KOMPAS.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :