54 Kg Ganja Disita dari Dua Penumpang Bus Aceh
![]() |
Tersangka Cut Mutia saat diperiksa di Polres Langkat karena diduga akan menyelundupkan 24 kilogram ganja ke Medan, Selasa (6/6/2018). |
Kedua tersangka, Mirza (20) warga Muarabatu, Aceh Utara dan Cut Mutia (35) asal Pangkalankuras, Pelalawan, Riau diamankan terpisah.
Awalnya polisi menangkap Mirza dari dalam bus Putera Pelangi BL 7546 AA di Kualabegumit, Langkat sekira pukul 07.00 WIB. Polisi menyita 30 bal ganja.
Selang 30 menit kemudian giliran Cut Mutia yang diamankan dari bus Sempati Star. Dari wanita ini disita ganja 24 bal.
Saat ini keduanya masih diperiksa intensif di Polres Langkat.
SERAMBINEWS.COM
Post A Comment
No comments :