INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Cabuli Anak 9 Tahun, Seorang Kakek di Aceh Ditangkap Polisi

Cabuli Anak 9 Tahun, Seorang Kakek di Aceh Ditangkap Polisi
KantoMaya News, MEULABOH - Tim Satuan Reskrim Polres Aceh Barat membekuk seorang kakek tersangka pencabul bocah berusia 9 tahun. Korban merupakan teman dari cucu pelaku yang rumahnya tinggal berdekatan di Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

“Menurut laporan keluarga korban kejadiannya awal Ramadhan, setelah mendapat laporan dan penyelidikan, pelaku langsung berhasil kita tangkap," kata AKP Fitiradi, Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, kepada wartawan, Rabu (7/6/17).

Menurut Fitriadi, pelaku adalah AB (61), seorang kakek asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Aksi pencabulan terhadap korban MD (9) sudah terjadi dua kali sejak tahun Juni 2016 dan Juni 2017.

“Jadi modus kakek ini saat bulan puasa datang ke tempat anaknya di Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat untuk menjaga cucunya, nah kemudian yang jadi korban adalah teman dari cucunya itu," katanya.

Kepada polisi, sebut dia, pelaku beralasan khilaf dan tidak mampu menahan nafsunya.

“Statusnya sudah menduda selama empat tahun sejak istrinya meninggal. Jadi dia tidak mampu menahan nafsu bejatnya itu hingga tega melakukan terhadap anak di bawah umur,” katanya.

AB (61) kini diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dapat dijerat dengan hukum cambuk sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Pelaku sekarang sudah kita tahan, sementara hasil pemeriksaan saksi, dan bukti hasil visum dokter korbannya sudah positif satu orang ank berumur 9 tahun, dan sudah dilakukan selama dua kali bulan puasa,” ujarnya.

KOMPAS,com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :