INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Anggota DPR Aceh Rencana Pidanakan Mendagri Thajo Kumolo

Iskandar Usman Al- Farlaky, Ketua fraksi Partai Aceh di DPR Aceh (Modus.co | 26/09/17)
KantoMaya News, Banda Aceh -- Iskandar Usman Al- Farlaky, Ketua fraksi Partai Aceh di DPR Aceh berencana akan mempidanakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Thajo Kumolo, jika terus memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.

Pernyataan itu disampaikan, Iskandar Usman Al-Farlaky, terkait pernyataan Mendagri Thajo Kumolo, tentang pencabutan dua pasal dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) , tentang Pemilu telah mendapat persetujuan DPR Aceh. “Kalau betul yang disampaikan Mendagri Thajo Kumolo, mana buktinya? Tolong tunjukan kepada kami siapa oknum DPR Aceh yang mentandatangani persetujuan itu. Kalau tidak Mendagri telah melakukan pembohongan publik, maka akan saya gugat secara hukum,” kata Iskandar Usman, begitu dia disapa pada sejumlah wartawan di Banda Aceh, Selasa,(26/9/17).

Sebutnya, jika pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, memahami konsultasi adalah hanya bertemu dengan salah satu anggota DPR Aceh. Maka, pemahaman itu sangat keliru. Sebab, konsultasi itu adalah mendatangi DPR Aceh secara kelembagaan. Dan harus disetujui DPR Aceh. Namun, kenyataannya, secara kelembagaan, DPR Aceh tidak pernah dikonsultasi, atau mengeluarkan surat pertimbangan, menyetujui UUD nomor 17 tentang Pemilu untuk disetujui dan mencabut dua pasal dalam UUPA.

Padahal, katanya, sebelum Undang-Undang Nomor 17 tentang Pemilu disahkan DPR RI. Dia mengaku telah mengingatkan Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR RI Lukman Edy, tentang pasal-pasal yang tidak boleh dicabut dalam UUPA mengenai Pemilu. “Kita datang ke Jakarta, jawaban Lukman Edy dan kawan-kawan waktu itu mengiayakan. Terus saya WhatApp lagi. Oke, jawab Lukman Edy, namun kenyataannya sekarang juga dicabut,” jelas Iskandar Al-Farlaky, sambil menunjukan pesan WhatsApp pada awak media.

Untuk itu, dia mengharapakan Mendagri Thajo Kumolo, menahan diri, mengomentari tentang beberapa pasal dalam UUPA yang telah dicabut, dengan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta. Apalagi, saat ini dua anggota DPR Aceh sedang menggugat di Mahkamah Konsitusi (MK). “Tolong, Pak Mendagri menghormati dua anggota DPR Aceh, Kautsar dan Samsul Bahri, untuk menggugat pasal yang dicabut di MK, agar pasal yang dicabut ini dikembalikan, dan marwah kekushusan Aceh tetap terjaga," harap Iskandar Al- Farlaki.

Modusaceh.co
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :