INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Ini Alasan Kemenhub Pasang Stiker di Taksi Online

KantoMaya News, Jakarta - Peraturan terkait stiker taksi online akan tertuang dalam aturan baru hasil revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online. Hal ini dilakukan guna menghindari kesalahpahaman.

Menurut Petugas Pelaksana Dirjen Perhubungan Darat, Hindro Surahmat peraturan penggunaan stiker diberlakukan guna menghindari kesalahpahaman. Sebab, banyak kejadian yang bisa merugikan kendaraan pribadi jika tanpa tanda pengenal stiker.

"Angkutan sewa saja ada tandanya. Stiker itu digunakan supaya nggak ada salah paham karena selama ini banyak terjadi salah paham yang akhirnya banyak kendaraan pribadi yang babak belur dikira angkutan sewa khusus karena terjadi gesekan di lapangan," kata Hindro di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Selain itu, peraturan penggunaan stiker juga terkait dengan peran kontrol atas taksi online. Ukuran stiker diatur berdiameter 15 cm.

"Peraturan stiker melewati dinamika dan ukuran stiker dinilai relatif kecil. Jadi stiker ditetapkan berdiameter 15 cm untuk kemudahan pengawasan di lapangan kan ketentuannya harus dapat dibaca dengan jelas," jelas Hindro.

Lebih lanjut, terkait waktu pemasangan stiker ia menjelaskan bahwa harus menunggu ketentuan kuota dan tarif taksi online terlebih dahulu. Sebab, kedua hal tersebut saling berkaitan di mana stiker tidak dapat diberikan tanpa adanya kuota taksi online.

"Itulah, untuk bisa menetapkan stiker kan juga tergantung dengan kuota jadi kalau enggak ada kuota siapa yang mau diberikan? Jadi kita di masa transisi tiga bulan tersebut lah kita harap bisa melengkapi," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam salah satu poin aturan tertulis bahwa kendaraan dilengkapi tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri badan kendaraan dengan memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum dan latar belakang logo dinas perhubungan.

Mau ikut diskusi soal Aturan Baru Taksi Online? Yuk, ikut acara ocus Group Discussion, bertema: Mengupas Polemik Peraturan Transportasi Online yang diselenggarakan detikcom dan Kemenhub.
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :