Polisi Sita 11 Kubik Kayu Ilegal di Aceh
Penangkapan pelaku dilakukan tim gabungan polisi terdiri dari Reskrim, Intelkam, dan personel Polsek. Saat itu, polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya terjadi pembalakan liar di sana. Akibatnya, hutan di sekitar Gunung Seulawah menjadi gundul.
"Diperkirakan jika ini terus dibiarkan maka akan terjadi tanah longsor dan kandungan air yang biasa tersimpan oleh akar pohon menjadi kering," kata Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto kepada detikcom, Rabu (4/10/2017).
Usai mendapat informasi, penyelidikan pun dilakukan. Kapolres membentuk tim terpadu dan kemudian mendatangi kilang kayu yang tidak memiliki izin milik Marzuki. Namun ketika dilakukan pemeriksaan, pemilik kilang kayu tidak berada di lokasi.
Proses penindakan dilakukan pada Selasa (3/10) sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Dalam penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pekerja di sana yaitu MA (18), Bur (31) dan PS (28). Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa kayu olahan terdiri dari ukuran 7X14 sebanyak 3 kubik, 5X5 sebanyak 2 kubik, 3,5X2,5 sebanyak 1 kubik dan ukuran campuran dua kubik.
"Para tersangka langsung diamankan ke Polres Aceh Besar untuk disidik dan kemudian akan dilakukan penyelidikan terhadap pemilik panglong kayu tersebut," jelas AKBP Heru.
Detik.com
Post A Comment
No comments :