INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Mendagri Sampaikan Permohonan Maaf Kepada DPRA

KantoMaya News, BANDA ACEH - Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, menyampaikan surat klarifikasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Dalam surat ditanda tangani Plt Sekretaris Drs Hadi Prabowo MM itu, Tjahyo menyampaikan permohonan maaf atas kekeliru memberikan keterangan saat sidang gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi, 25 September lalu.

Begitupun dalam surat permintaan maaf yang turut ditembuskan kepada Presiden, Menkumham, Ketua MK, Ketua Pansus RUU Pemilu, Ketua KPU dan Bawaslu itu, Tjahyo tidak menyebut pernyataan yang dinilai sebagai kekeliruan. Adapun isi dari surat klarifikasi yang terdiri dari 4 point tersebut yakni:

Bahwa pencabutan pasal 57 dan pasal 60 ayat (1), (2) dan (4) undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang pemerintah Aceh dimaksud agar tidak terjadi dualisme dalam pengaturan berkenaan dengan pelaksanaan pemilu secara serentak "termasuk Undang Undang Pemerintah Aceh" khususnya terkait kelembagaan penyelenggara pemilihan umum.

Terbitnya Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu adalah sebagai pedoman umum penyelenggaraan pemilihan umum, memberikan konsekwensi yakni berdampak pada peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, sebelum terbitnya undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dalam hal ini berimplikasi pasal 57 dan pasal 60 ayat 1, 2, serta 4 Undang-Undang Pemerintah Aceh nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bahwa pencabutan pasal pasal tersebut tidak bermaksud untuk menegasikan atau mengurangi kewenangan dan ke khususan Aceh, melainkan penguatan kelembagaan yang berdampak kepada komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Panwaslih pada tingkat provinsi Kabupaten/kota di Aceh.

Namun demikian dalam hal pernyataan Menteri Dalam Negero pada sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 25 September 2017, sebagai hal keliru, kami menyampaikan permohonan maaf dan diharapkan pemerintah Aceh, bersama-sama pemerintah pusat dapat bersinergi dalam menjaga ketentraman dan stabilitas pemerintahan yang kondusif dalam kerangka Negara KeKesatuan Negara Republik Indonesia.

Ajnn.net
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :