INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Perubahan PDPA Jadi PT Terkendala Utang

KantoMaya News, BANDA ACEH - Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Nurzahri mengatakan perubahan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) untuk menjadi Perseroan Terbatas (PT) masih terkendala utang lama dan aset.

Nurzahri mengatakan hal ini sesuai hasil pertemuan pihaknya dengan pihak Direksi PDPA di Gedung DPRA, Kamis (5/10). Dalam pertemuan tersebut, pihak PDPA dan eksekutif yang antara lain dihadiri Asisten II, Syaiba Ibrahim, mengaku PDPA memiliki aset Rp 90 miliar, tapi mereka belum bisa menyebutkan aset tersebut secara rinci.

“Sehingga pembahasan rancangan qanun perubahan PDPAmenjadi PT terhenti dan akan dilanjutkan Kamis, 12 Oktober 2017. Hasil audit 31 Desember 2015, perusahaan tersebut memang punya aset Rp 90 miliar, tapi mengalami kerugian bersih Rp 11,7 miliar dan punya utang Rp 9,7 miliar,” kata Nurzahri menjawab Serambi, Minggu (8/10).

Sedangkan dalam audit tahun berikutnya, 31 Desember 2016, Nurzahri menyebutkan kerugian PDPA bertambah menjadi Rp 12,6 miliar, aset menurun menjadi Rp 89,5 miliar dan utang bertambah menjadi Rp 10,1 miliar. Namun, data ini yang belum bisa dijelaskan secara rinci pihak PDPA dan eksekutif dalam pertemuan dengan DPRA, Kamis (5/10). “Bagaimana kita mau menyetujui perubahan dari PDPA menjadi PT, jika data aset dimiliki PDPA itu, pihak direksi belum bisa menjelaskan secara rinci,” kata Nurzahri.

Namun, pada prinsipnya, kata Nurzahri, Banleg DPRA sangat setuju perubahan PDPA menjadi PT, apalagi PDPA menjadi perwakilan Pemerintah Aceh dalam pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan sumber daya alam serta lainnya, seperti dalam pelaksanaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.

Nurzahri menambahkan PDPA juga telah melakukan kerja sama dengan PT Perta Arun Gas dalam proyek regasifikasi terminal gas Arun. Begitu juga Pertamina dalam pelaksanaan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (Geothermal) Seulawah Agam, Aceh Besar, serta banyak lagi kerja sama yang sudah diteken PDPA dengan sejumlah perusahaan migas.

Anggota Banleg DPRA, Nurzahri juga mengatakan DPRA setuju menambah modal kepada PDPA jika sudah berubah menjadi PT. Pasalnya, dalam Qanun Badan Usaha Milik Daerah disebutkan Pemerintah Aceh wajib memberikan penyertaan modal 25 persen dari total modal yang akan diberikan Rp 400 miliar. Sedangkan modal yang baru disetor Pemerintah Aceh kepada perusahan daerah tersebut baru sekitar Rp 14,5 miliar.

“Mengenai permintaan tambahan penyertaan modal itu, pihak DPRA tidak keberatan atau setuju, tapi hendaknya modal yang telah diberikan sebelumnya serta aset harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau ada aset yang harus dihapus karena sudah tak layak, usulkan penghapusannya agar pembukuan keuangan PDPA bersih atau tak lagi terus mendapat opini disclamer,” jelasnya.

aceh.tribunnews.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :