INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Prostitusi online di Negeri Serambi Mekkah, boyong PSK dari luar

KantoMaya News - Tidak dapat dipungkiri jika praktik prostitusi sudah pasti terjadi di seluruh wilayah negeri. Termasuk Banda Aceh, daerah yang dikenal sebagai Negeri Serambi Mekkah.

Guna melancarkan aksinya pelaku AI (24) yang dikenal sebagai 'papi' nya anak-anak memboyong Pekerja Seks Komersial (PKS) dari luar Aceh. Untuk cara 'jualannya', AI bersama rekannya N yang masih buron menggunakan media sosial agar tidak tercium aparat.

AI mematok harga 'anak-anaknya' di kisaran Rp 800.000 hingga Rp 1,5 juta kepada pria hidung belang. Lokasi eksekusinya pun berpindah-pindah. Hal itu semata-mata untuk mengelabui aparat.

Praktik esek-esek itu terbongkar usai aparat Polresta Banda Aceh berpura-pura menjadi pelanggan ang ingin dipuaskan salah satu 'anak' papi AI.

"Kita berhasil membongkar praktek prostitusi online, ini berkat kerja keras tim Reskrim Polresta Banda Aceh setelah mendapat laporan dari masyarakat," ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes T Saladin, Senin (23/10) di Mapolresta Banda Aceh.

Kata Saladin, pembongkaran prostitusi daring yang sudah beroperasi selama dua tahun ini dilakukan setelah petugas melakukan undercover buy. Petugas menyamar menjadi pelanggan hendak memesan PSK kepada germo AI. Setelah semua selesai, baru kemudian petugas menggerebek tempat biasa mangkal mereka.

Germo AI bekerja tidak secara langsung, sebutnya, akan tetapi ada seorang perantara berinisial N yang mencari PSK untuk pelanggan yang memesan. Biasanya, N menggunakan instagram, pesan berantai whatsApp, facebook dan sejumlah media sosial lainnya.

"Germo AI memang tidak menggunakan media sosial, hanya dia sebagai germo saja yang mencari pelanggan," jelasnya.

"Korban (PSK) itu berasal dari luar Aceh, profesinya tidak ada pekerjaan," jelasnya.

Tersangka AI akan dijerat pasal 296 KUHP Jo 506 KUHP dengan ancaman kurungan badan selama 1,5 tahun. sedangkan rekannya berinisial N yang masih buron bisa dikenakan UU ITE, karena mempergunakan media sosial.

"Kita masih menjerat mereka dengan KUHP," tutupnya.

Kini, selain memburu N, polisi juga mengusut pria hidung belang yang kerap memesan 'anak-anak' papi AI.

Merdeka.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :