INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Dana Otsus Tak Efektif Kikis Kesenjangan di Aceh, DIY, Papua

KantoMaya News, Jakarta - Dana otonomi khusus (otsus) dan istimewa dari pemerintah pusat dipandang tidak efektif mengikis kesenjangan sosial di tiga daerah yakni Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Papua/Papua Barat.

Ketidakefektifan dana otsus dan istimewa mengatasi ketimpangan sosial muncul karena beragam alasan. Salah satunya, pendanaan khusus itu kerap hanya digunakan segelintir elit lokal untuk kepentingan golongannya.

"Peran elite yang cenderung constraining dikarenakan kentalnya nuansa politis dan intervensi dari para penguasa lokal dan politisi setempat, yang telah mencederai upaya transparansi dalam proses penganggaran," kata Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nyimas Letty Aziz di acara Seminar Kelompok Peneliti Lokal, Jakarta, Selasa (24/10).

Rendahnya kualitas sumber daya manusia di Aceh, DIY, dan Papua/Papua Barat juga disebut berpengaruh terhadap tidak efektifnya pengelolaan dana otsus serta istimewa.

Dalam paparannya, Letty menyoroti sumber masalah yang berbeda-beda di tiga daerah otsus. Sorotan pertama ia berikan untuk pengelolaan di Aceh.

"Birokrasi di Aceh lebih didominasi pihak GAM (Gerakan Aceh Merdeka). Dana otsus lebih banyak ada di desa-desa yang basis massa pendukung GAM," katanya.

Pada pengelolaan anggaran di Papua/Papua Barat, Letty menilai kentalnya kepentingan elit lokal. Menurutnya, dana otsus lebih banyak dinikmati segelintir elit dan birokrasi sehingga kurang terdistribusi ke masyarakat.

"Akibatnya, orang asli Papua tak banyak mendapat manfaat dari dana yang diberikan," katanya.

Terakhir, dana istimewa yang diberikan untuk DIY juga disebut tak berdampak signifikan pada hilangnya kesenjangan sosial. Dana istimewa dinilai lebih banyak digunakan untuk pembangunan infrastuktur yang abstrak.

"Karena konsep melihat budaya di Jogja masih abstrak. Sejauh ini dana istimewa sudah dibatasi dalam Pasal 6 UU Keistimewaan, jadi sifatnya sentralistik," ujarnya.

Letty menyarankan ada penguatan lembaga pengawas di pusat dan daerah, agar penyaluran dana otsus dan istimewa tepat sasaran.

Ia menilai ada kekurangan peran lembaga pengawas dalam mencermati penggunaan dana otsus dan istimewa. Contohnya, DPRD di Yogyakarta tidak diberikan peran mengawasi dana istimewa.

"Partisipasi masyarakat untuk pengawasan juga perlu ditingkatkan," katanya.

Dana otsus telah diberikan pemerintah pusat kepada Aceh dan Papua Barat sejak 2008. Sementara dana otsus untuk Papua sudah mengalir sejak 2002.

Sedangkan dana istimewa untuk DIY baru diberikan sejak 2012, setelah UU Keistimewaan disahkan.

cnnindonesia.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :