INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Proyek IPAL Berlanjut

KantoMaya News, BANDA ACEH - Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sempat terhenti sejak sebulan lalu, kini telah dikerjakan kembali. Pengerjaan yang dilanjutkan meliputi kolam IPAL di Kompleks Tempat Pembuangan Akhir (TPA) antara Gampong Pande-Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, serta jaringan pipa di Jalan Gampong Jawa.

Amatan Serambi kemarin, satu unit alat berat telah dikerahkan ke Jalan Gampong Jawa guna menggali saluran untuk pemasangan pipa, bahkan pengerjaan itu menyebabkan arus lalu lintas di jalur tersebut dialihkan. Di area kolam IPAL juga terdapat beberapa pekerja yang sedang melakukan beberapa pengerjaan, namun tidak tampak ada alat berat yang dioperasikan.

Pegiat Sejarah Aceh yang juga anggota perkumpulan Pewaris Raja Aceh, Cut Putri, mengatakan bahwa dilanjutkannya pengerjaan proyek IPAL itu merupakan pelanggaran komitmen oleh pihak pemerintah. Sebab, sebelumnya dalam rapat antara Pemko Banda Aceh, DPRK Banda Aceh, pegiat sejarah, serta pewaris raja Aceh telah disepakati jika proyek itu dihentikan.

“Bahkan dalam sidang RDPU (rapat dengar pendapat umum) di DPRK Banda Aceh, beberapa waktu lalu, yang juga diikuti Wakil Wali Kota, mereka telah berkomitmen hingga merekomendasikan proyek itu dihentikan, jadi ini kan sekarang sudah melanggar,” ujar Cut Putri.

Dalam pertemuan itu semua pihak berkomitmen jika situs sejarah Gampong Pande dan sekitarnya harus diselamatkan. Solusinya, pelaksanaan IPAL dihentikan sementara sambil menunggu para pihak melalukan survei, karena proyek itu akan direkolasikan ke tempat lain. Bahkan, lanjutnya, saat itu Pemko menyatakan akan membentuk tim khusus untuk menyelamatkan situs Gampong Pande.

“Jadi yang kita pertanyakan setelah pertemuan itu, apakah DPRK sudah menyurati wali kota dan wali kota sudah menyurati pelaksana proyek, karena dalam hal ini jalur administrasi harus jelas dan tidak cukup hanya lisan,” ujarnya.

Sementara Health, Safety and Environmental (HSE) PT Nindya Karya, Adrian, mengaku telah melanjutkan pengerjaan proyek IPAL sejak dua hari lalu. Alasannya, karena hingga saat ini mereka belum mendapatkan arahan lanjut mengenai proyek itu.

“Awalnya kita sudah menghentikan sementara proyek itu, sambil menunggu pemberitahuan kelanjutannya dari Pemko Banda Aceh maupun kementerian PUPR. Ini mau dibuat apa ke depan, harus ada dalam bentuk surat sebagai legalitas, kan tidak mungkin menghentikan sementara sampai dua tahun,” ujarnya.

Karena belum menerima surat apapun dari pihak yang berwenang, maka PT Nindya Karya tetap berpegang pada kontrak sebelumnya. Dalam kontrak itu mereka ditugaskan untuk menyelesaikan proyek IPAL hingga selesai.

Adrian menambahkan, sebaliknya jika mereka tidak melanjutkan proyek IPAL itu, maka mereka dianggap telah melanggar kontrak. Karena kontrak awalnya masih berjalan hingga Oktober 2017.

aceh.tribunnews.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :