INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Curi Mutiara hingga Berlian, Kuli Bangunan di Aceh Ditangkap

KantoMaya News - Pelaku pencurian brankas yang berisi mutiara hingga berlian di Wisma Tsacita Banda Aceh dicokok polisi. Pelaku pencurian yang ditangkap itu merupakan kuli bangunan bernisial Ib (24).

"Personel unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh dengan di backup dari Opsnal Satuan Reskrim Polres Langsa telah melakukan penangkapan terhadap lima orang di lokasi terpisah," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (22/11/2017).

Penangkapan terhadap Ib dilakukan pada Sabtu 18 November sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Sukarejo Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh. Usai ditangkap, kuli bangunan ini bernyanyi dan mengaku barang yang dicurinya telah dijual. Polisi melakukan pengembangan dan berhasil membekuk empat orang yang diduga sebagai penadah.


Keempat penadah tersebut berinisial AA (36), Tan (36), Pen (45), dan Az (40/berprofesi sebagai buruh harian lepas). Para penadah ini diciduk di rumah masing-masing. Polisi selanjutnya membawa kelima pelaku ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut Taufiq, pelaku Ib mencuri brankas milik Wisma Tsacita di Dusun Teratai Desa Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh pada Minggu 5 November silam. Ib beraksi sekitar pukul 01.00 WIB bersama seorang rekannya berinisial YS yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO.

Di dalam brankas yang dibawa kabur kedua pelaku, berisi sejumlah barang berharga seperti satu set berlian, dua kalung emas, dua cincin emas, satu unit jam tangan, satu pasang liontin, satu set mutiara dan uang tunai Rp 5 juta. Usai beraksi, pelaku kabur ke Kota Langsa dan menjual barang hasil curian.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta," ungkap Taufiq.

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan Ib di antaranya satu linggis, satu unit gerinda, satu brangkas yang sudah dibongkar. Dari penadah AA polisi menyita satu buah gelang emas dan satu pasang liontin.

Sedangkan dari pelaku Tan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu cincin emas, satu kalung emas, dan dari tangan penadah Pen berupa satu cincin emas. Sementara dari penadah Az, polisi mengamankan satu buah kalung rantai emas.

"Kita akan melakukan pengembangan perihal apakah untuk pelaku ada terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian lainnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Selain itu juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap YS dan menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) terhadap barang yang belum ditemukan," ungkap Taufiq.

Detik.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :